BANGKA – Bupati Bangka Mulkan mengeluarkan Surat Edaran nomor: 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tanggal 27 Juli 2021, tentang pemotongan gaji tenaga honorer dan TPP ASN mulai berlaku pada bulan September hingga Desember 2021, mendatang.
Besaran gaji tenaga honorer yang akan dipangkas, yaitu Rp500 ribu perbulan dan TPP ASN sebesar 18 persen.
“Kita harus merealisasi anggaran yang ada, terutama dalam anggaran perubahan ABT 2021 nanti,”ujar Bupati Bangka, Mulkan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/7/2021).
Mulkan menegaskan, pemotongan gaji tenaga honorer dan TPP ASN merupakan langkah terakhir yang diambil oleh Pemkab Bangka dalam mengatasi defisit anggaran sejak pandemi COVID-19 melanda.
“Ini langkah yang harus diambil untuk mengurangi defisit. Memang sulit tapi harus dilakukan dan memang akan berdampak bagi kami selaku pimpinan daerah,”terang Mulkan.
Dari data BKPSDMD Bangka, sekitar 3000 orang yang terdaftar sebagai pegawai kontrak atau tenaga honorer tersebar di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan dipangkasnya gaji tenaga honorer, maka pemda dapat menghemat lebih dari Rp 1,5 miliar setiap bulannya dari pemangksan gaji honorer.
Kepala DPPKAD Bangka Iwan Hindani sebelumnya mengatakan pegawai kontrak atau honorer Pemkab Bangka sebesar Rp 2,150,000 sebulan sehingga pemerintah harus mengeluarkan lebih dari Rp 6,45 miliar tiap bulan.
“Kalau dihitung mungkin bisa mencapai 80 miliar tiap tahunnya untuk pembayaran gaji honorer,” kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu. (SB)
Heya i’m for the primary time here. I found this board and I to find It truly helpful & it helped me out a lot. I hope to give something back and help others like you helped me.
Wow, superb blog layout! How long have you been running a blog for?
you made running a blog glance easy. The whole glance of your website is fantastic, let alone
the content! You can see similar here e-commerce