TANJUNGPANDAN – Mejelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Himelda Sidabalok menjatuhkan hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara kurungan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Toni Irawan dalam perkara Reklamasi Pantai Air Saga, Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Prosesi persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut berlangsung secara virtual pada Rabu (28/7/2021), dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Susanto.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp1,6 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Atas vonis majelis hakim tersebut terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir.
Didakwa Pasal Berlapis
Untuk diketahui, Toni Irawan terdakwa kasus reklamasi Pantai Air Saga itu didakwa JPU Kejari Belitung Tri Agung santoso, SH dengan empat pasal berlapis pada sidang 7 April 2021 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Toni Irawan telah melakukan perbuatan yang merusak lingkungan, yakni membabat mangrove di kawasan Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung.
Dimulai pada tahun 2015 lalu terdakwa melakukan reklamasi pantai di kawasan Air Saga yakni di Hotel Fairfield by Marriott Belitung. kemudian beberapa tahun berikutnya, terdakwa melakukan hal serupa di kawasan yang sama.Namun, tempatnya di Hotel Bahamas yang berlokasi di Jalan Pattimura, Tanjungpandan. Di hotel Bahamas, terdakwa juga melakukan pengerusakan yang sama dengan melakukan penimbunan dan membuat talud dengan cara membabat mangrove.
Menurut JPU, kawasan yang dibabat oleh terdakwa merupakan lokasi hutan bakau yang ditumbuhi mangrove. Sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang ada di kawasan tersebut. akbiat perbuatan terdakwa negara dirugikan hingga Rp 2 milyar lebih. JPU Kejaksaan Negeri Belitung mendakwa Toni Irawan dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pertama: perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 98 Ayat (1) joncto Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dan, atau ketiga: Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 KUHP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau keempat: Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 KUHP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Rully)