PANGKALPINANG – Polemik unggahan media sosial yang diduga menyinggung masyarakat Minangkabau kini memasuki ranah hukum. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kepulauan Bangka Belitung, Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Bangka Belitung, Selasa (2/6/2026).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Replianto datang bersama sejumlah pengurus DPW IKM Babel, di antaranya Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, serta Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, SH.
Menurut Replianto, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau. Konten yang beredar melalui media sosial itu disebut telah memicu perhatian dan reaksi dari berbagai kalangan.
IKM Babel menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memunculkan sentimen negatif terhadap kelompok etnis tertentu.
Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Hangga Oktafandany, SH, menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski menempuh jalur hukum, IKM Babel mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing emosi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambah Hangga.
Sementara itu, Polda Bangka Belitung akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti yang telah disampaikan pelapor. (*)

