Petani Menjerit, DPRD Babel Ultimatum Pabrik Sawit Patuhi Kesepakatan Harga

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) mengembalikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan sektor perkebunan.

Permintaan tegas tersebut mengemuka dalam audiensi antara DPRD Babel dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Selasa (2/6/2026).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pihaknya mengacu pada hasil rapat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian pada 29 Mei 2026 lalu. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian pemerintah pusat adalah menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani.

“DPD meminta pabrik-pabrik kelapa sawit membeli hasil panen masyarakat sesuai kesepakatan yang telah dibahas bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan pada 7 Mei 2026,” kata Didit.

Baca Juga  Pemenang Lelang Pengadaan Bibit Sawit dan Kopi Dinas Pertanian Babel Dibatalkan

Menurutnya, pemerintah pusat juga telah meminta pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk menindaklanjuti regulasi terkait tata niaga dan pengawasan harga komoditas sawit.

DPRD Babel berharap langkah tersebut mampu memberikan kepastian kepada para petani yang selama beberapa bulan terakhir dihantam fluktuasi harga yang cukup tajam.

Tak hanya soal harga, dalam audiensi tersebut DPRD juga menerima sejumlah laporan terkait dugaan ketidaksesuaian proses penimbangan TBS di beberapa pabrik kelapa sawit.

Masalah ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan petani. DPRD meminta instansi terkait segera melakukan penelusuran dan pengawasan agar tercipta keadilan bagi para pekebun.

“Masalah timbang ini menjadi perhatian. Aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti agar ada kepastian dan keadilan bagi petani,” tegas Didit.

Baca Juga  Pj Sekda Babel Sambut Kedatangan Jusuf Kalla

Menariknya, pembahasan tersebut juga melibatkan unsur kepolisian. Perwakilan Polda Kepulauan Bangka Belitung yang hadir menyatakan siap melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan harga sawit di lapangan.

Didit menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Selain itu, DPRD Babel turut menyoroti tingginya biaya produksi perkebunan sawit, terutama harga pupuk yang masih menjadi beban berat bagi petani.

Menurut Didit, banyak petani menilai harga TBS ideal berada di kisaran Rp2.700 per kilogram agar mampu menutup biaya operasional sekaligus memberikan keuntungan yang layak.

Ia mengingatkan bahwa anjloknya harga sawit tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga memengaruhi roda perekonomian daerah secara keseluruhan.

Baca Juga  Warga Curhat Soal BPJS dan Pemberdayaan Janda, Udin-Dessy Siap Tindak Lanjuti

“Kalau harga sawit turun, efeknya ke mana-mana. Daya beli masyarakat menurun, pasar menjadi sepi, dan persoalan sosial bisa semakin kompleks,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel berencana menemui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian guna memastikan langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga sawit dan melindungi kepentingan petani.

DPRD juga akan terus memantau perkembangan harga TBS dalam beberapa hari ke depan. Jika tidak terjadi perbaikan sesuai kesepakatan yang telah dibangun, DPRD meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Di akhir pertemuan, Didit mengapresiasi APDESI serta berbagai organisasi masyarakat yang dinilai aktif menyuarakan keresahan petani akibat merosotnya harga sawit di Bangka Belitung.

“Suara petani harus didengar. Kita ingin ada solusi nyata agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (*)