Mahasiswa di Pangkalpinang Ditangkap Simpan Sabu 14 Gram

PANGKALPINANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pemuda berinisial JM alias Mancek (23), yang diketahui masih berstatus mahasiswa, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (21/4/2026) di Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 14,03 gram.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, menjelaskan bahwa selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Baca Juga  Diduga Kantongi 24 Paket Narkoba Dua Sejoli Diamankan Polisi

“Barang bukti lain yang ikut diamankan di antaranya handphone merek OPPO serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon,” ungkapnya.

Usai penangkapan, Mancek langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (KBC/SB)