MK Tegaskan Wewenang Kejaksaan Pulihkan Aset Korupsi, Gugatan Dua Perusahaan Ditolak

SUARABANGKA.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait kewenangan kejaksaan dalam pemulihan aset hasil tindak pidana.

Permohonan tersebut diajukan oleh PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Putusan dengan nomor perkara 172/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan Pasal 30A UU Kejaksaan merupakan pengaturan baru yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan pemulihan aset (asset recovery). Kewenangan tersebut meliputi penelusuran, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak.

Baca Juga  Pegawai PLN Donasikan Gaji Sambung Listrik 3.607 Keluarga Prasejahtera

Menurut Mahkamah, pengaturan tersebut diperlukan untuk menjawab perkembangan kebutuhan hukum sekaligus memperkuat kelembagaan kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Pemulihan aset bertujuan mengembalikan hak negara, korban, atau pihak yang dirugikan akibat tindak pidana, termasuk pemenuhan pembayaran uang pengganti kepada negara,” ujar Enny dalam sidang.

Selain itu, Mahkamah menjelaskan bahwa pengembalian aset juga dapat dilakukan atas permintaan kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau desa, termasuk badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah. Aset yang dimaksud dapat berupa aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak, tidak diketahui keberadaannya, atau memiliki asal-usul yang tidak jelas.

Baca Juga  PT Timah Tbk Teken MoU dan PKS Dengan Lemhanas RI

MK juga menilai kekhawatiran para pemohon terkait potensi kerugian bagi pihak ketiga yang beritikad baik tidak beralasan. Sebab, hukum telah menyediakan mekanisme keberatan jika terdapat harta milik pihak ketiga yang ikut tersita dalam proses pemenuhan pembayaran uang pengganti.

Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa proses pengembalian aset hasil tindak pidana dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan demikian, tindakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset oleh jaksa merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana.

Kewenangan eksekutorial tersebut, kata Mahkamah, secara atributif melekat pada jaksa sebagai pelaksana putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga  Tren Elektabilitas Prabowo Meningkat Akibat Migrasi Pemilih Jokowi dari Ganjar ke Gibran di Pilpres 2024

Dalam perkara ini, Mahkamah juga menilai pengujian Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan yang mengatur kewenangan jaksa melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti merupakan bagian dari penguatan kelembagaan kejaksaan.

Ketentuan tersebut dinilai melengkapi pengaturan sebelumnya dalam Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor mengenai pelaksanaan sita eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU 11/2021 bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum,” tegas Enny.

Dengan putusan tersebut, kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang. (**)