OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Penagihan Debt Collector Melanggar Hukum

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyikapi dugaan pelanggaran etika dalam proses penagihan pinjaman daring.

OJK memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait kasus oknum debt collector yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum di Semarang, pada Senin (27/4/2026).

OJK menegaskan tidak mentoleransi praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengancam, mempermalukan, atau melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Peristiwa yang terjadi di Semarang tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Raih Juara 1 Transaksi Qris di Sumsel

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi langsung dari Indosaku dan AFPI terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih yang dimaksud. OJK juga menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab atas pihak ketiga yang mereka gunakan dalam proses penagihan.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti ada pelanggaran dalam mekanisme penagihan, sanksi tegas akan dijatuhkan. Selain itu, AFPI dan Komite Etik diminta mendalami kasus ini dan berpotensi memberikan sanksi blacklist kepada pihak ketiga yang terlibat.

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Hadirkan ATM Drive Thru di Pangkalpinang

OJK juga meminta Indosaku mengevaluasi seluruh proses penagihan dan kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan eksternal, agar sesuai dengan prinsip profesional, etis, dan aturan hukum yang berlaku.

Ketentuan ini merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan, yang secara tegas melarang praktik penagihan yang merugikan konsumen dan berdampak sosial negatif.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan. (*)

Baca Juga  Sinergi Pers dan Industri Pertanian dalam Porum Wartawan Spesialis

Sumber : OJK