OJK: Pinjol Ilegal Mendominasi Pasar

PANGKALPINANG – Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Provinsi Sumsel Babel, Wahyu Kresnanto menyebut Fintech Lending atau pinjaman online (Pinjol) dapat merusak generasi muda.

Dikatakan, Wahyu, saat ini memang Pinjol menjadi salah satu opsi mudah bagi sebagain besar masyarakat dalam memperoleh pinjaman keuangan.

Namun, kemudahan peminjaman yang dihadirkan oleh Pinjol kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertangungjawab untuk melakukan penipuan kepada para nasabah melalui aplikasi peminjaman uang yang tidak resmi atau tidak terverifikasi oleh OJK.

Diakui Wahyu, sebagai industri baru disektor keuangan, kehadiran para pinjol ilegal ini telah menuai beberapa permasalahan, bahkan lebih parahnya sampai merambah ke rumah tangga.

“Usaha bidang Pinjol sedang apes juga. Pinjol Ilegal mendominasi pasar, merajalela, bahkan sudah masuk segmen mikro rumah tangga,”ujar Wahyu dalam kegiatan Gathering bersama awak media Babel, Kamis (21/03/2024).

Baca Juga  Terbanyak di Asia Tenggara! PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant

“Mungkin dari 10 orang mungkin ada salah satu yang pernah memperoleh hal yang tidak menyenangkan dari Pinjol, misalnya temen jadi jaminan, ikut-ikutan ditagih jadi bener-bener sudah masuk rumah tangga,”kata Wahyu.

Lebih lanjut dikatakan Wahyu, sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 2023 bahwasannya sudah ada pasal yang mengatur terkait inovasi dalam sektor keuangan. Namun masih saja dimanfaatkan oknum-oknum nakal.

Bahkan yang lebih parah lagi, OJK mencatat ada kurang lebih sekitar 7000-an aplikasi Pinjol Ilegal yang menguasai pasar.

Maraknya keberadaan Pinjol Ilegal ini juga tak bisa dipungkiri dapat merusak para generas muda saat ini.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Minta Semua Lini Bersinergi Berantas Pemicu Kekerasan Terhadap Anak

“Yang salah itu jadi sebenarnya bukan industrinya temen-temen ya tapi oknumnya, karna ini oknumnya luar biasa banyak,” tuturnya.

“Yang terpotret di media itu sebenarnya hanya fenomena gunung es saja, sebenarnya masih banyak kejadian lain yang betul-betul dapat merusak generasi muda kita,”sambung Wahyu.

Dirinya pun mengakui, harus ada langkah yang lebih tegas dari pihak berwenang untuk para pembuat Aplikasi Pinjol Ilegal tersebut, sehingga dapat memberikan efek jera.

“Mereka efek jeranya perlu ditingkatkan. Mereka di blokir hari ini, sorenya sudah bikin aplikasi lagi, kenapa bisa begitu? Karna teknologi informasi kita itu sudah prinsip open source. orang atau developer aplikasi bisa dengan mudah meng-create aplikasi kemudian di post di play store,” tegasnya.

Baca Juga  DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-21 Provinsi Babel, Herman Suhadi: Mari Bersama Membangun Negeri

Wahyu mengingatkan, Pinjol Legal sebenarnya tidak boleh memberikan kredit pembayaran secara langsung, tugasnya hanya sebagai perantara, misalnya seperti platform market place Shopee ataupun Tokopedia, dimana barang-barang yang dijualkan bukanlah milik market place langsung.

“Sama halnya dengan Pinjol ini, pemberi pinjaman bukan Pinjol itu, pemberi pinjaman adalah bisa perseorangan dan bisa lembaga keuangan,” terangnya.

Wahyu juga menghimbau masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam memilih aplikasi Pinjaman Online. Apabila masyarakat menemukan indikasi Pinjol Ilegal diharapkan dapat melaporkan ke OJK agar sesegera mungkin untuk dilakukan pemblokiran. (jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *