MUNTOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat resmi mengeluarkan 8 aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) level 4 sejak Senin 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Dalam Surat Edaran nomor 360/684/SATPOLPPPB/2021 tentang penetapan kebijakan PPKM Level 4 yang ditandatangani pada 26 Juli 2021.
Surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut intruksi Mendagri No.25 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Adapun 8 aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Bangka Barat sebagai berikut:
1. Untuk pasar tradisional/pasar rakyat, minimarket, toko swalayan, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan.
4. Rumah makan dan kafe/warung kopi dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
5. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
6. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, destinasi wisata atau objek wisata lain seperti museum, tempat hiburan termasuk salon kecantikan dan spa ditutup sementara.
7. Kegiatan ritual keagamaan, tradisi seni budaya, live musik, tempat karaoke, aktivitas olahraga dan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
8. Resepsi pernikahan atau segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan sementara. (SB)