Pemkab Bateng Jelaskan Syarat Membangun Perumahan MBR

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyatakan kembali komitmennya dalam mendukung program perumahan rakyat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satu aturan penting yang diberlakukan adalah ketentuan luas lahan minimal 5.000 meter persegi bagi setiap pengembang yang ingin membangun kawasan perumahan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, yang menyebutkan pembangunan rumah tapak dilakukan pada lahan minimal 0,5 hektare (5.000 m²) dan maksimal 5 hektare dalam satu lokasi.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh sejumlah regulasi lain, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga  PT Timah Tengelamkan Puluhan Rumpon

“Ketentuan ini bukan untuk membatasi pengembang, melainkan memastikan perumahan dibangun secara tertib, memiliki prasarana dasar yang memadai, serta tidak menimbulkan kawasan kumuh baru di masa depan,” jelas Kadis Perkimhub Bangka Tengah, Fani hendra saputra. S.SiT, MH kepada media ini, Minggu (18/09/2025).

Pemkab Bateng kembali menegaskan bahwa pelaksanaan persyaratan perizinan pembangunan perumahan, termasuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tidak dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah pusat.

Sebaliknya, aturan tersebut hadir sebagai bentuk pengendalian tata ruang agar setiap pembangunan perumahan tetap sesuai regulasi, memiliki prasarana dasar yang memadai, dan mendukung terciptanya lingkungan hunian yang sehat, layak, serta berkelanjutan.

Baca Juga  Ngotot Soal PLTN, JATAM Segera Adakan Riset Nuklir di Zona Pengorbanan

“Prinsip kami sederhana, bagaimana memastikan masyarakat bisa memiliki rumah yang layak tanpa harus khawatir dengan kualitas lingkungan tempat tinggalnya. Jadi aturan ini justru melindungi masyarakat sekaligus pengembang yang serius,” tandasnya.

Alasan Penerapan Aturan
Pemkab Bangka Tengah menegaskan ada beberapa alasan utama di balik kebijakan luas lahan minimal 5.000 m², yaitu:
Mencegah perumahan berskala kecil tanpa sarana dan prasarana dasar.
Menjamin akses jalan lingkungan yang layak.
Memastikan ketersediaan drainase dan ruang terbuka hijau.
Mencegah terbentuknya kawasan kumuh baru.

Komitmen Pemkab
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pembangunan rumah subsidi sesuai program pemerintah pusat, namun tetap memperhatikan tata ruang, daya dukung lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang.

Baca Juga  Bupati Bateng Dukung PP Riyadhul Muhibbin Kembangkan Pupuk Organik Berbahan FABA

“Dengan adanya aturan ini, kami ingin agar setiap rumah yang dibangun benar-benar layak huni, sehat, dan berkelanjutan. Jadi tidak hanya membangun rumah, tapi juga membangun lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” pungkas Fani.

Tentang Pemkab Bangka Tengah
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus berupaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, termasuk dalam sektor perumahan rakyat.

Kebijakan pengendalian tata ruang dan pembangunan perumahan menjadi salah satu strategi menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung program nasional perumahan MBR.

Sumber : Perkimhub Bangka Tengah
Editor : 3doy JMSI