PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membagi ke dalam beberapa zona bagi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengatakan penertiban PKL di trotoar akan dikaji terlebih dahulu untuk menentukan wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan, melalui zona merah dan zona hijau.
“Kita akan mengkaji dulu mana-mana yang akan kita zonakan zona merah hijau, karena misal jam segini boleh berdagang disitu maka kita atur zona apa. Jadi tidak seluruhnya tidak boleh mereka mencari makan masyarakat yang ada usaha kita menyiapkan lahan usaha,” kata Lusje.
“Kalau sudah aturannya kita kasih peringatan, zona merah tidak boleh sekali kalau zona hijau bolehnya jam berapa-berapa nanti kita atur,” kata dia.
Dia berharap mengenai langkah ini Kota Pangkalpinang terlihat bersih dan tertata rapi. (**)

