Polemik Lahan Hibah 52 Hektare di Mapur Mencuat, BPD Sebut Kades Tidak Transparan

BANGKA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka mengadakan rapat bersama Kepala Desa (Kades) dan masyarakat di Balai Desa Mapur, Kamis (26/10/2023).

Rapat membahas persoalan lahan hibah seluas 52 hektare dari seorang pengusaha bernama Amuk kepada Kades yang dinilai tidak transparan dan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Hadir dalam rapat tersebut, Kapolsek Riau Silip, perwakilan Cabjari Belinyu, Koramil, Inspektorat Kabupaten Bangka dan Unit Tipikor Polres Bangka dan masyarakat Mapur.

Kepala BPD Mapur, Edo Martono mengatakan penyerahan lahan hibah seluas 52 hektare tersebut dilakukan pada tahun 2019 dengan tujuan di serahkan ke desa untuk kepentingan masyarakat.

“Setelah tiga tahun lebih berjalan klaim Pak Kades tanah itu di hibahkan ke Yayasan Kasih Robani bukan kepada Desa. Dan lahan itu sudah dikelolah oleh Kepala Desa sekaligus menjabat Ketua Yayasan bukan kepada desa. Dan lahan itu sudah dikelolah oleh Kades sekaligus Ketua Yayasan dengan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa musyawarah dan persetujuan pihak – pihal lian, tidak transparan,”tegas Edo.

Baca Juga  Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Ponton di Perairan Pulau Tengkorak

Terungkapnya persoalan ini, setelah BPD Mapur mencari informai dari sumber-sumber terkait sehingga terjadilah syering atau rapat publik yang berlangsung, Kamis pagi.

“Barulah jelas duduk perkaranya dan menurut Amuk (pemberi hibah lahan), Yayasan hanya dipakai untuk badan hukum penerima bukan untuk memiliki,”jelasnya.

Edo menyayangkan sikap Kades yang tidak transparan terlebih lagi terkait dengan kepentingan masyarakat desa Mapur.

“Pak Kades tidak transparan. Yayasan ini dibentuk oleh Kades sebelum menjabat sebagai kades dan ini masalah yang sangat besar, dimana Kades sebagai ketua Yayasan. Dan lahan itu kami dengar sudah di garap oleh perusahaan,”kata Edo.

“Kami sudah ketemu ko Amuk soal hibah lahan tersebut, menurut kami itu tidak sesuai dengan yang diamanahkan oleh yang memberi hibah. Harusnya ada kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan BPD selaku yang mengawasi pemerintah desa. Tapi sampai hari ini kami  tidak memiliki data apapun sampai kami harus mencari data sendiri,”terangnya.

Baca Juga  DPRD Babel Bersama Pemda Harus Bekerjasama dalam Menanggulangi Bencana

Sementara Kades Mapur, Muhammad Kasiwan  mengatakan terkait tanah hibah tersebut dirinya pernah diperiksa oleh Polres Bangka.

“Kita bekerjasama dengan pihak ketiga dengan ditanam sawit dan telah di proses, ada sebagian tanah warga. Surat hibah itu ada, dan kemarin kami diperiksa di Polres kita bawa. Yang clear itu lahan eks tambang,”jelas Kades.

“Kemarin sudah ngobrol degan pak Amuk, dan itu untuk yayasan, bukan kami tidak mau BUMDes karena BUMDes akan masuk desa. Kalau masuk desa tidak bisa di hibahkan,”katanya.

Sementara Amuk selaku pemberi hibah lahan menjelaskan, tanah awalnya untuk desa, tapi camat tidak menyetujui karena BUMDes saat itu bermasalah karena tidak ada pengurus.

“Maka saya tanya kades untuk apa tanah ini, dijawab kades untuk yayasan. Saya tidak masalah yayasan tapi peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat,”ujar Amuk.

“Pertanyaannya warga seolah kades menguasai tanah hibah lahan 52 hektare.cYang ditanam saya tidak tau apakah untuk warga atau apa, mungkin pak Kades dan BPD dapat menjelaskan karena itu bukan tanah pribadi,”ungkap Amuk.

Baca Juga  Kemarin Mantan Bupati Mulkan Diperiksa Kejati Babel, Hari Ini Sekda Bangka Andi Hudirman

Sementara Kasubsi Intel Cabjari Belinyu, Zamroni mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail duduk permasalahan di Desa Mapur.

“Terkait hibah saya belum bicara terlalu jauh karena kami belum memegang data. Jika kita telah punya data kita bisa mengetahui prosesnya,”ujar Zamroni.

“Masalah yayasan kita harus melihat akta dan pengurus dan yayasan bergerak di bidang apa? Kita belum tau karena kita harus melihat data. Permasalahan ini sudah 4 tahun, harusnya persoalan ini lingkup desa dan harusnya diselesaikan oleh pemerintah desa,”jelasnya.

“Ini kami rekam dan akan kami minta tanggapan dari pimpinan kami,” jelasnya.

Terpisah Pemuda Mapur Rizal Muhammad menyayangkan polemik lahan hibah 52 hektar yang sudah terjadi sejak 4 tahun terakhir. Terlebih lagi, lahan hibah yang seharusnya untuk Desa dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat malah dihibahkan kembali kepada yayasan yang ketuanya adalah Kades itu sendiri.

“Kami berharap persoalan lahan hibah ini segera diselesaikan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,”harapnya. (rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *