Polemik PLTN Pulau Gelasa, DPRD Akan Bentuk Tim Investigasi

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa dan usulan Zero Tambang dalam Perda RZWP3K, Senin (10/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, menghasilkan sejumlah poin penting.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengungkapkan bahwa DPRD akan membentuk tim investigasi terkait rencana pembangunan PLTN tersebut.

Baca Juga  Edi Nasapta: Budaya Identitas Daerah

“Berkaitan dengan keinginan perusahaan membangun PLTN, ini lagi dikaji oleh DPRD,” ujarnya.

Fokus utama kajian adalah menelusuri dasar penerbitan Memorandum of Understanding yang menunjuk Pulau Gelasa sebagai lokasi PLTN.

“Kita ingin melihat bagaimana MoU itu bisa terbit, mengapa bisa menunjuk Pulau Gelasa, sedangkan di sana secara tata ruang adalah kawasan tangkap nelayan dan pariwisata,” tegasnya.

Untuk meredam gejolak sosial di masyarakat, DPRD meminta agar segala aktivitas terkait PLTN dihentikan sementara.

Baca Juga  DPRD Babel Sambut Hangat Kunjungan Pangdam Ujang Darwis 

“Kita minta untuk sementara segala aktivitas stop dulu lah, jadi jangan sampai menimbulkan gejala sosial yang lebih parah di masyarakat,” katanya.

Eddy juga menyoroti bahwa perusahaan belum mengantongi perizinan yang diperlukan.

“Perizinan belum ada, perizinan apa-apa di sana. Mereka melakukan aktivitas dalam rangka melihat kelayakan tempat. Tetapi kita ingin tahu juga, melainkan tempatnya mereka dapatnya dari mana, kemudian awal MoU-nya seperti apa,” tuturnya.

Lebih lanjut Eddy menegaskan, secara tata ruang Pulau Gelasa merupakan kawasan perikanan tangkap, budidaya, dan pariwisata.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Babel Hibahkan Ratusan Buku ke Perpustakaan Daerah

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian rencana pembangunan PLTN dengan tata ruang yang berlaku.

Pembentukan tim investigasi oleh DPRD Babel ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang menolak pembangunan PLTN di Pulau Gelasa.

Dengan dihentikannya sementara aktivitas terkait PLTN, diharapkan tim investigasi dapat bekerja secara objektif dan menghasilkan rekomendasi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat dan lingkungan. (*)