Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Bayi Empat Bulan di Bangka Selatan

Suarabangka.com – Polsek Simpang Rimba berhasil meringkus EH (21) pelaku diduga telah menganiaya anak kandung berusia 4 bulan. Pelaku diamankan polisi saat bersembunyi dikediaman orang tuanya tanpa perlawanan, Sabtu (26/6/2021), petang.

Barang bukti diamankan berupa pakaian milik korban, bantal guling dan hasil rontgen korban mengalami patah tulang paha sebelah kanan. Untuk proses lebih lanjut pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Simpang Rimba.

“Tersangka diamankan oleh Resintel Polres Simpang Rimba tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya,”ujar Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga  Mobil Operasional KONI Basel Kedapatan Mengangkut Peralatan Tambang Ilegal

“Pelaku patut diancam pasal 80 ayat 2 UU Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tegas AKP Sutan.

Dijelaskan AKP Surtan, dari keterangan ibu korban, bayi berusia 4 bulan diduga mengalami tindak kekerasan berupa penganiayaan. Kejadian tersebut dilakukan ayah korbam pada Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Simpang Rimba.

“Kejadian bermula ketika pasangan suami istri ini cekcok, kemudian ibu korban meminta bantuan neneknya untuk mengambil anaknya di rumah kontrakan tapi tidak diizinkan oleh pelaku,”ujar Surtan.

Baca Juga  Tiga Hari di Bukit Permisan, Ini yang Dilakukan Mahasiswi UBB

Setelah itu, pelaku membawa korban kearah hutan dan dilihat oleh warga sekitar. Tak lama berselang ibu korban kembali kerumahnkontrakan dan melihay anaknya sedang di gendong pelaku dalam keadaan tubuh kena pasir.

“Saat itu ibu korban meminta kepada pelaku untuk menyerahkan anaknya, tapi tidak diberikan. Lalu sekitar pukul 05.30 WIB dinihari, tetangganya memberitahukan perihal pelaku yang membawa korban ke hutan, dan di cek ada menemukan bekas merah dilengan kanan,” jelasnya

Setelah menemukan ada bekas merah di lengan kanan anaknya tersebut, Dia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga. Dan untuk meminta perlindungan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba, pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021. (SB)

Baca Juga  Ketua DPRD Herman Suhadi Ucapkan Selamat Hari Jadi Ke-19 Bangka Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *