MUNTOK – Polisi telah menangkap tersangka pelaku pembunuhan SM warga Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip, Senin (9/8/2021). Pelaku berinisial FO (37) warga Dusun Peradong ditangkap saat berada di pondok kebun Aik Batang Buruk Desa Simpang Gong, pukul 23.30 WIB.
“Kami bersama tim Subdit III Jatantras Polda Babel, Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Sekarang tersangka diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kapolsek Simpang Teritip Ipda Rio Pranata Taringan, Selasa (10/8/2021).
Rio mengatakan tersangka pelaku pembunuhan ditangkap di pondok kebun daerah Aik Batang Buruk Desa Simpang Gong Kecamatan Simpang Teritip, Senin (9/8/2021) pukul 23.00 WIB. “Motif diduga cemburu,”kata Rio.
Sebelumnya korban ditemukan tewas bersimbah darah dikediamannya, tubuh korban ditemukan oleh AS paman korban sudah tak bernyawa dengan luka serius pada bagian mata kanan dan dagu. Paman korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Simpang Teritip.
Mendapat laporan dari paman korban, Kapolsek bersama anggota dan Tim Inafis Polres Bangka Barat langsung turun kelokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan, tim gabungan Polsek Simpang Teritip, anggota Subdit III Jatanras Polda Kepululauan Babel, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Selanjutnya pada Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB polisi berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di pondok kebun di daerah Aik Batang Buruk Desa Simpang Gong Kecamatan Simpang Teritip.
Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Simpang Teritip guna proses lebih lanjut. Dari keterangan dihadapan penyidik mengaku bila dia menghabisi korban dengan cara memukul korban dengan kapak dan batu batako.
“Pelaku memukul kepala korban dengan mengunakan kapak dan batu batako pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB,”tegas Rio.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 1 buah kapak, 1 unit motor Honda Supra warna Hitam Merah tanpa Nopol, 1 satu buah keranjang pelastik, 1 buah HP Nokia warna hitam milik korban, Pecahan batu batako, 1 helai selimut warna kuning milik korban, 1 helai kaos warna hitam milik korban dan 1 celana pendek warna biru yang digunakan korban. (wan)