Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Siap Menyongsong Digitalisasi

SUNGAILIAT – Panitia Khusus (pansus) raperda Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kepulauan Bangka Belitung,  terus menyempurnakan draft raperda penyelenggaraan kearsipan melalui rapat finalisasi dan koordinasi bersama kementrian dalam negeri RI di Hotel Tanjung Pesona, Sungailiat, Selasa (21/9/2021).

Kali ini DPRD Kepulauan Bangka Belitung mengundang Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI guna mendapatkan masukkan sebelum diajukan untuk ke Kemendagri untuk disahkan menjadi sebuah perda.

Ketua pansus, Ringgit Kecubung mengatakan pada tahap finalisasi ini draft yang dikonsultasikan dengan kemendagri secara keselurahan dapat diterima, hanya saja ada masukan terkait sanksi yang harus dibuat bab tersendiri dalam raperda tersebut.

Baca Juga  Moeldoko Tanam Pohon Sagu di Air Jangkang: Solusi Pengolahan Lahan Bekas Tambang

“Alhamdulillah semua berjalan lancar, cuma kita di sarankan untuk menambah bab tersendiri untuk sanksi,” ujar Ringgit kepada tim publikasi usai melaksanakan rapat finalisasi.

Terkait pengelolan arsip kedepan DPRD Kepulauan Bangka Belitung akan menekankan pemanfaatan teknologi untuk menerapkan arsip digital disamping tetap mengelolah fisik dari arsip itu sendiri.

“Yang tadinya manual akan kita alihkan ke digital secara perlahan lahan,” ujarnya.

Dalam rapat politisi PDI-P, Adet Mastur selaku anggota pansus menambahkan bahwa arsip merupakan hal yang penting bagi keberlangsungan manusia, negara, pemda ataupun organisasi. Untuk itu dirinya memberikan atensi terhadap pengelolaan arsip yang ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Nelayan Desak Aparat Tegas, Ratusan Ponton Masih Beroperasi di Teluk Kelabat Dalam

“Tanpa arsip kita tidak akan tahu siapa kita. Hilangnya arsip ini, hilangnya jatidiri kita. Hilangnya arsip, hilang juga aset kita,” tegasnya.

Sepakat dengan ketua pansus, kedepan arsip digital akan didorong untuk penerapannya, karena kemampuan sebuah depo arsip untuk menampung fisik dari arsip punya daya tampung yang terbatas. Selain memudahkan juga dapat memberikan efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan arsip tersebut.

“Arsip digital ini untuk mengefisienkan dan mengefektifkan dalam pengelolaan arsip itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri RI, Slamet Endarto mengatakan sejatinya kearsipan itu sangat luar biasa dalam mendukung good governance atau clean governance yang selaras dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga  Anggrek Pensil, Tanaman Langka Endemik Babel

“Kearsipan itu menjadi kebutuhan utama, jangan sampai sejarah di Bangka Belitung yang terbentuk dua puluh satu tahun yang lalu tidak ada berkas-berkas yang akan disampaikan bilamana hal itu diperlukan,” ujarnya.

Kearsipan bukan hanya dilihat menyimpan saja, tapi bagaimana mengamankan, merawat dan mendelegasikannya ke yang memerlukan.

“Terkait dengan raperda itu sendiri sudah menjadi tekad dan kesepakatan kita bersama pansus serta sudah memiliki pehaman yang sama untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Publikasi Sekwan 2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *