PANGKALPINANG – PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Pemungutan PBBKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pemungutan PBBKB diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Ketentuan Pasal 46, Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 47 ayat (1), Besarnya tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Apriyanto mengungkapkan, saat ini tim dari Bakuda sedang melakukan pengecekan terhadap PBBKB PT. LDE, perusahaan asal Palembang yang bergerak di bidang perniagaan BBM.
Pada 24 November 2021 lalu, PT. LDE bertransaksi 30.000 liter BBM jenis Biosolar di sekitar Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Namun dalam data Invoice yang beredar, tertera PBBKB nol persen.
Diduga, PBBKB itu belum atau tidak dibayar oleh perusahaan yang bersangkutan.
Sesuai dokumen muatan yang diterima redaksi, tanggal 23 Desember 2021 PT. LDE kembali membawa 400 ton BBM jenis Biosolar, untuk diniagakan di sekitar wilayah Bangka Belitung.
Ratusan ton BBM jenis Biosolar itu diangkut menggunakan Kapal SPOB Pandawa V, yang diketahui sedang berada di sekitar perairan Babel, tepatnya di wilayah Belinyu.
“Sudah perintahkan tim turun ke lapangan, cek ke kantor yang bersangkutan, koordinasi ke Syahbandar dan sebagainya. Kawan-kawan masih bekerja di lapangan,” ujar Ferry saat dikonfirmasi kabarbangka.com jaringan suarabangka.com via sambungan seluler, Jumat (7/1/2022) siang.
Terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB terhadap PT. LDE itu, Ferry menuturkan, perlu juga dikonfirmasi ke Palembang, Sumsel. Karena mungkin juga PBBKB itu dibayar di tempat asal.
“Jadi harus konfirmasi secara menyeluruh terkait PBBKB itu,” imbuhnya.
Ferry Apriyanto belum membeberkan hasil pengecekan terhadap PT. LDE tersebut, lantaran masih dilakukan pengecekan di lapangan terkait dengan data – data yang masuk, sampai ke tempat domisilinya.
“Belum tahu, itu kan banyak. (Pengecekan) ke Syahbandar dan sebagainya, tempat – tempat yang diperkirakan mereka berdomisili juga perlu kita cek, terkait dengan data – data yang masuk itu,” kata dia.
Disinggung terkait regulasi yang mengatur tentang PBBKB tersebut diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur? Ferry memastikan aturan itu di Pergub.
“Ade Pergub. Sekarang tim masih di Belinyu, cek lapangan,” tukasnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. LDE. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu, hingga kini belum ditanggapi. (romlan)