PANGKALPINANG — Harapan memiliki rumah impian justru berubah menjadi persoalan hukum bagi seorang konsumen Perumahan Zamrud Land di Kota Pangkalpinang. Rumah yang telah dibayar hingga puluhan juta rupiah diduga dialihkan atau dijual kembali kepada pihak lain.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/617/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Sebelumnya, konsumen bernama Tatik Sudarma Ningsih (40), warga Kabupaten Bangka Selatan, juga telah menyampaikan laporan pengaduan (LAPDU) pada 11 Desember 2024 dengan nomor LI/R/523/XII/2024/Satreskrim terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat mempercepat penanganan kasus tersebut karena hingga kini belum ada kepastian hukum.
“Kami hanya berharap ada kejelasan dan keseriusan penanganan yang berjalan sesuai aturan hukum, karena sudah berjalan hampir dua tahun belum ada titik terang,” ujar pihak keluarga, Jumat (8/5/2026).
Bermula dari Booking Rumah Tahun 2021
Kasus ini bermula pada awal 2021 saat keluarga korban melakukan survei ke Perumahan Zamrud Land dan bertemu dengan marketing bernama Kardiman.
Setelah sepakat membeli rumah di Blok E.11, korban membayar booking fee Rp3 juta pada 23 Maret 2021. Pembayaran kemudian berlanjut hingga total uang muka mencapai Rp10 juta.
Menurut keluarga korban, pengembang saat itu menjanjikan pembangunan rumah serta proses akad kredit bank akan segera dilakukan setelah DP lunas. Namun hingga hampir satu tahun, pembangunan rumah dan proses KPR disebut tak kunjung terealisasi.
Karena proses kredit dianggap terlalu lama, korban kemudian ditawari skema pembayaran langsung kepada pengembang. Tawaran itu disepakati dengan tambahan pembayaran Rp40 juta yang dicicil dalam dua tahap pada November 2022.
Dengan demikian, total dana yang telah disetorkan korban mencapai Rp50 juta.
Rumah Sudah Jadi, Kunci Tak Pernah Diserahkan
Pada 24 Desember 2022, kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk rumah yang berada di kawasan Jalan Perumahan Bhayangkara Gang Damai, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dalam SPJB tersebut, harga rumah disepakati sebesar Rp160 juta dengan sisa pembayaran diangsur maksimal tiga tahun.
Pihak keluarga mengaku rutin memantau pembangunan rumah. Bahkan, mereka membeli sendiri sejumlah material tambahan seperti roster, jendela, hingga pintu kamar agar rumah memiliki desain berbeda dari unit lainnya.
Meski rumah disebut telah selesai dibangun 100 persen, pihak pengembang disebut belum pernah menyerahkan kunci rumah kepada korban.
Diduga Dialihkan ke Pembeli Lain
Permasalahan mulai mencuat pada November 2024 ketika pihak marketing menyampaikan bahwa sebagian lahan perumahan diduga masuk ke lahan milik pihak lain.
Saat itu, pengembang menawarkan rumah pengganti di blok berbeda atau pengembalian uang Rp50 juta tanpa potongan. Namun tawaran tersebut ditolak karena rumah pengganti dinilai tidak sebanding dengan unit sebelumnya yang berada di posisi hook.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah pada 20 April 2025 mereka mendatangi rumah tersebut dan melihat adanya aktivitas pembangunan lanjutan.
Beberapa hari kemudian, keluarga korban mengaku mendapat informasi bahwa rumah tersebut telah dibeli pihak lain melalui proses take over.
Merasa dirugikan, pihak keluarga melayangkan somasi kepada pengembang pada Mei 2025. Namun hingga kini belum ada penyelesaian maupun penjelasan resmi yang diterima korban.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (*)



