JEBUS – Bertempat di Kantor Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat, anggota DPRD Bangka Belitung Safri, SE melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda), nomor 6 Tahun 2023 tentang informasi publik, Sabtu (28/10/2023), sore.

Sosialisasi di hadiri Camat Jebus, Kepala Desa Jebus, ketua RT, perangkat desa dan tokoh masyarakat yang memadati balai Desa Jebus.
Safri mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik. Untuk itu masyarakat perlu memahami lebih mendalam kandungan dan aturan yang tercantum dalam Perda nomor 6 Tahun 2019.
“Pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah,”ujar politisi Gerindra Dapil Bangka Barat tersebut.
“Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen Pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel,”terangnya.
Hadir mendampingi sebagai narasumber yaitu Ketua KPID Babel, Dr. M. Adha Al Kodri, S.Sos. MA. Melalui kegiatan ini diharapkan adanya pemahaman akan pentingnya publik mengetahui informasi secara benar dan akurat.
Diakhir acara diadakan tanya jawab yang dilanjutkan dengan foto bersama. (*)
Sumber : Setwan 2023


