SUARABANGKA.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali bergulir. Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi pada Rabu, 19 Agustus 2026, untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Tiga saksi yang diperiksa yakni W dan AC, masing-masing aparatur sipil negara pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, serta DPS, staf pada PT S UP Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Perkara ini bukan kasus biasa. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Ketiganya diduga terlibat dalam meloloskan ekspor mineral tanah jarang melalui manipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
Kasus tersebut bermula dari dugaan permintaan IS kepada GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Langkah itu diduga bertujuan agar kandungan logam tanah jarang yang terdapat dalam sampel tidak tercantum dalam hasil pengujian laboratorium.
Padahal, mineral tanah jarang merupakan komoditas strategis yang mendapat pembatasan ketat untuk ekspor.
Kejagung menyebut penyidikan perkara ini dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebagai tindak lanjut atas temuan satgas tersebut.
Kini, dengan kembali diperiksanya tiga saksi, penyidik tampaknya tengah mempersempit rangkaian pembuktian perkara. Pemeriksaan terhadap unsur laboratorium dan pihak yang berkaitan dengan proses pengujian serta ekspor menjadi penting untuk mengurai bagaimana dugaan manipulasi tersebut dapat terjadi hingga produk mineral lolos dalam proses ekspor.
Kejagung menegaskan penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (*)


