TANGERANG — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengambil langkah tegas. Sebanyak 15 anggota PWI Kabupaten Tangerang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, termasuk tiga mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Banten Nomor 05/DKP-Banten/VIII/2026.
Keputusan diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan persoalan yang terjadi di lingkungan organisasi PWI Kabupaten Tangerang.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten, Muhamad Hopip, menegaskan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi menegakkan aturan sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas PWI.
“Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme organisasi dan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Hopip dilansir, Jumat (21/8/2026).
Meski dijatuhi sanksi, para anggota tersebut belum dinyatakan diberhentikan secara permanen. Mereka masih memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengikuti proses sesuai aturan organisasi,” katanya.
Tiga Mantan Ketua PWI Kena Sanksi
Yang menarik perhatian, dari 15 nama tersebut terdapat tiga mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang.
Mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang berinisial SHR dijatuhi pemberhentian sementara selama 24 bulan. Sementara SW dan SRM, yang juga merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, masing-masing dijatuhi sanksi selama 18 bulan.
Hopip memastikan status mereka sebagai mantan pimpinan organisasi tidak menjadi faktor yang memengaruhi keputusan.
“Semua diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Organisasi harus memastikan setiap keputusan diambil secara objektif dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Adapun 12 anggota lainnya, yakni PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG, dan HRD, masing-masing dijatuhi pemberhentian sementara selama 12 bulan.
Hak Keanggotaan Dicabut
Selama menjalani masa pemberhentian sementara, seluruh hak keanggotaan para anggota yang dikenai sanksi dicabut secara penuh, termasuk hak menggunakan atribut PWI.
Dewan Kehormatan PWI Banten menegaskan, proses penyelesaian persoalan ini akan tetap berjalan dengan mengedepankan aturan organisasi, prinsip keadilan, serta profesionalisme dan integritas wartawan. (SB)


