Tambang Timah Ditertibkan, Polisi Tegas Lindungi Nelayan dan Ekosistem Laut Belitung

BELITUNG – Aktivitas tambang pasir timah ilegal di perairan Dusun Ulim, Desa Lassae, Kecamatan Membalong akhirnya ditertibkan oleh tim gabungan Polres Belitung, Senin (20/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat, khususnya para nelayan tradisional yang terdampak langsung.

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, menegaskan bahwa penertiban dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah akibat menurunnya hasil tangkapan ikan. Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai mengganggu mata pencaharian nelayan yang bergantung pada kondisi laut yang sehat.

Baca Juga  The Structure of an Order Essay

“Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat, terutama nelayan yang pendapatannya terdampak,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga memberikan imbauan secara humanis kepada para penambang agar tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas jika pelanggaran serupa kembali ditemukan.

“Kami sudah beri peringatan. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain melanggar hukum karena tidak memiliki izin, aktivitas tambang pasir timah di wilayah tersebut juga berpotensi merusak ekosistem laut dan biota pesisir. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Baca Juga  Kejati Bangka Belitung Terima Kunjungan Pengda JMSI: Siap Besinergi Dukung Pembangunan Daerah

Sebagai langkah lanjutan, aparat turut memasang papan peringatan di lokasi agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Sementara itu, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kabid Humas Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya menjaga ekosistem laut agar tetap lestari,” ujarnya. (*)