PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang menuntut tiga terdakwa korupsi di Bank SumselBabel Andi Irawan 8 tahun, Rofalino Kurnia, Santoso Putra dan Taufik 7 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Zaedan Lesmana 7 tahun 6 bulan. Sedangan terdakwa Moch Robbi Hakim, Sandri Alasta, Handika Kurnia Akkase masing-masing 4 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di ruang Sidang Garuda di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).
Maka, penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan hukuman dan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rofalino Kurnia selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” kata JPU Kejati Babel.
Sedangkan terdakwa Taufik, JPU menuntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahan dan memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Sementara untuk Moch Robbi Hakim, JPU juga menampaikan agar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara diikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.
Untuk terdakwa Santoso Putra, dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di.dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta.
“Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tegas JPU.
Sidang 4 terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase, dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rohmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.
JPU menilai terdakwa terbukti telah secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Untuk itu terdakwa Andi Irawan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya, hal-hal yang memberatkannya terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan nepotisme,” ucap JPU Kejati Babel.
Kedua, perbuatan terdakwa telah menerima dana KUR seluruhnya dan menyimpan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi. Hal-hal yang meringkan terdakwa tidak pernah terlibat dalam hukum, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan,” sambungnya.
JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan seadil-adilnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan, menghukum terdakwa untuk mengganti uang sebesar Rp12.4 miliar dan apabila uang pengganti tersebut tidak diganti, maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta benda tidak mencukupi diganti penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.
Sementara, JPU juga menuntut terdakwa Zaedan Lesmana dan meminta majelis hakim PN Pangkalpinang dengan tuntutan tak kalah beratnya.
“Menuntut terdakwa Zaedan Lesmana selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas JPU.
“Terdakwa Sandri Alasta dituntut hukuman penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” sambung JPU.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Handika Kurnia Akasse selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membayar denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” sambung JPU.
Untuk diketahui, melansir berita sebelumny, kedelapan orang terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi dana KUR di BSB cabang Pangkalpinang dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar dengan debitur 417 orang tahun 2022-2023 lalu.
Hingga berita ini dipublis, penasehat hukum terdakwa dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)