4 Proyek Pustu Digarap Satu Perusahaan, Semua Jadi Temuan

PANGKALPINANG — Empat dari lima proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) milik Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2025 ternyata dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama.

Hasilnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp63,87 juta.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 yang diterima pada Juni 2026.

“Dari lima proyek yang diperiksa, empat di antaranya dikerjakan oleh CV MeBaSe, sedangkan satu proyek lainnya dikerjakan oleh CV DiJaBe,”tulis BPK dalam LHP yang dilihat Suarapos.com Grup Suarabangka.com, Sabtu (25/7/2026)

Keempat proyek yang dikerjakan CV MeBaSe meliputi Pustu Pasir Putih, Pustu Rawa Bangun, Pustu Selindung, dan Pustu Sriwijaya. Sementara Pustu Melintang dikerjakan oleh CV DiJaBe.

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal Sambut Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin

Ironisnya, seluruh proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, telah melalui proses serah terima pekerjaan, dan dibayarkan penuh menggunakan APBD Kota Pangkalpinang.

Namun, saat auditor BPK melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas, serta penyedia jasa, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak.

Rinciannya, Pustu Melintang dengan nilai kontrak Rp869,61 juta mengalami kekurangan volume senilai Rp6,632 juta. Pustu Pasir Putih senilai Rp867,5 juta ditemukan kekurangan volume Rp13,343 juta.

Pustu Rawa Bangun senilai Rp867,5 juta mengalami kekurangan volume Rp15,506 juta. Pustu Selindung ditemukan kekurangan volume Rp13,403 juta, sedangkan Pustu Sriwijaya mengalami kekurangan volume Rp14,986 juta.

Baca Juga  Prof Udin Minta OPD Himpun Capaian Kinerja Wali Kota dari Masa ke Masa

BPK dalam laporannya menegaskan, empat dari lima proyek tersebut dikerjakan oleh penyedia yang sama, yakni CV MeBaSe, sedangkan satu proyek lainnya dikerjakan CV DiJaBe.

“Temuan tersebut telah diklarifikasi melalui Risalah Pembahasan Hasil Pengujian (RPHP). Dalam proses itu, para penyedia menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai hasil perhitungan auditor, “tulis BPK dalam LHP yang dilihat Suarapos.com Grup, Sabtu (25/7/2026)

Meski demikian, temuan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sebab, seluruh proyek telah melewati tahapan pemeriksaan administrasi, pengawasan lapangan, hingga serah terima pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Baca Juga  Jantani: Kami Cuma Ditanya Data Semua Kegiatan

Fakta bahwa auditor masih menemukan kekurangan volume setelah proyek dinyatakan selesai menunjukkan adanya celah dalam mekanisme pengendalian internal. Padahal, pengukuran volume pekerjaan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan nilai pembayaran kepada kontraktor.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat sistem pengendalian internal, khususnya pada pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan setiap pekerjaan fisik telah sesuai dengan kontrak sebelum anggaran dicairkan agar kelebihan pembayaran tidak kembali terulang. (wah) 

Catatan Redaksi: Copy-paste berita, tanpa izin dari pemegang hak cipta (media asli) adalah bentuk pelanggaran serius.