PANGKALPINANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Babel.
Mantan Kadis PU Bangka Tengah ini dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan proyek rutin tahunan 2018 -2020.
“Kami cuma ditanya data-data saja terkait semua kegiatan (yang dikerjakan oleh Dinas PUPR-red). Dugaannya belum tahu,” kata Jantani ditemui di Kantor Kejati Babel, Rabu (1/9/2021).
Sementara ketika ditanya perihal puluhan pejabat di Dinas PUPR Babel yang sedang diperiksa oleh penyidik, Jantani mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Memang kami belum tahu (pemeriksaan sejumlah pejabat di Dinas PUPR-red),” kata Jantani, singkat.
Selain itu, Jantani mengatakan belum melakukan koordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman perihal kedatangannya itu.
“Belum ada (koordinasi-red),” ungkapnya.
Pantauan di gedung Kejati Babel, Rabu siang, tampak sejumlah ASN yang diketahui berasal dari Dinas PU Babel.
Mereka lewat samping menuju gedung Pidsus. Jantani pun tampak buru-buru masuk mobil meninggalkan gedung Kejati.
Sebelumnya, sebagaimana yang diberitakan suarabangka.com, Selasa (31/8/2021), berhembus kencang kabar bahwa saat ini Kejati Babel membidik potensi adanya kerugian negara dalam puluhan proyek pekerjaan rutin tahunan tersebut.
Oleh sebab itu, puluhan pejabat di lingkungan Dinas PUPR Babel dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Babel. (wah)