PANGKALPINANG – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi atensi kepada Kejati Babel untuk melakukan penelitian, penyelidikan atau mendata tambang – tambang ilegal di negeri Serumpun Sebalai.
Atensi Jaksa Agung tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan di Pangkalpinang, Rabu (27/7/2022).
“Ketika, ternyata yang ilegal itu mengarah kepada korupsi maka kita bisa menangani sendiri,”tegas Ketut Sumedana.
“Tapi jika ilegal perkaranya mengarah ke Minerba maka akan diserahkan kepada penyidik lain. Tapi harapannya agar perkara ini bisa mengarah pada korupsi sehingga kita bisa tangani,” sambungnya.
Dia menambahkan, Jaksa Agung berpesan kepada para Jaksa yang telah ditempatkan di Babel untuk menjaga Sumber Daya Alam (SDA) yang menjadi aset negara.
“Bagaimana menjaganya? kalau ada yang ilegal diperbaiki atau ditindak. Yang kedua melakukan eksplorasi dengan go green. Setelah eksplorasi itu harus ada perbaikan karena ada kewajiban dan itu sudah diatur undang – undang,”tegasnya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima suarabangka.com, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan keindahan alam Bangka Belitung beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dijaga bersama.
Jaksa Agung mengutip hal yang ditulis oleh Rafless untuk menggambarkan potensi timah di Pulau Bangka dan Belitung, “Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia, seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar”.
“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,”ujarnya.
Jaksa Agung menambahkan, Bangka Belitung kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun. Hal itu disebabkan fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.
“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,”tegasnya.
Jaksa Agung meminta untuk cermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada pelaku, serta memulihkan kelestarian lingkungan.
Dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala.
Selanjutnya, Jaksa Agung meminta kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang.
Begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung.
Jaksa Agung juga berpesan kepada para Jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan Negara berupa sumber daya alam. Jaksa Agung meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan, dan apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum.
“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,”paparnya.
Jaksa Agung meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara, dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup”terangnya. (wah)