Besok! PWI, AJI dan IJTI Gelar ‘Demo’ di Kantor Kejati Babel

Buntut Arogansi Oknum Kejaksaan Terhadap Wartawan

PANGKALPINANG – Tiga organisasi Pers, PWI, AJI dan IJTI akan mengelar aksi protes di kantor Kejati Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (29/7/2022), pukul 13.30 WIB.

Hal itu sebagai buntut sikap arogansi yang dilakukan staf Kejati dan Asintel, terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik pada saat kunjungan Kejagung pada Rabu (27/7/2022), kemarin.

Ketua PWI Babel, M. Fathurrakhman, Ketua IJTI Babel Joko Setyawanto dan Ketua AJI Babel Barliyanto dalam keterangan pers Kamis (28/2/22) sore di Pangkalpinang.

Disampaikan oleh Ketua PWI Babel, M. Fathurrakhman bahwa aksi yang akan digelar para insan pers Jumat besok merupakan reaksi dari sikap arogansi yang diduga telah dilakukan oleh oknum staf Kejati Babel bernama Bakti dan Jhoni Pardede.

Keduanya diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi proses peliputan berita seorang wartawan harian Bangka Pos bernama Antoni Ramli. Insiden yang dirasa mengusik kebebasan pers tersebut terjadi pada hari Rabu (27/7/22) pagi, saat Jaksa Agung ST. Burhanuddin meninjau Masjid Mizan Adhiyaksa, di halaman Kejati Babel.

“Sikap oknum Jaksa di Kejati Babel tersebut diduga sebagai salah satu bentuk menghalangi kebebasan pers, yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Secara umum kami menilai ada pelecehan terhadap profesi wartawan, dan menjadi kewajiban kami menyikapi hal yang dianggap ancaman bagi kebebasan pers. Apalagi sampai menantang berduel. Arogansi ini kami nilai sudah melampaui batas. Untuk itu kami akan menyampaikan protes dengan aksi di depan Kejati Babel besok,” terang Ketua PWI.

Baca Juga  Mie Go Sebut Angka Kemiskinan di Kota Pangkalpinang Turun 0,28 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independent Babel, Zulkordi mengatakan bahwa insiden arogansi terhadap profesi wartawan ini jangan sampai menambah daftar panjang buruknya kepercayaan terhadap penegak hukum. Sikap Kejati Babel yang menutupi akses bagi pers dalam kegiatan nya bisa menjadi tanda tanya besar bagi publik.

“Penegak hukum Indonesia sedang jadi sorotan. Kasus Brigadir J cukup menjadi refleksi agar penegak hukum terus membangun kepercayaan publik. Jangan pula Kejaksaan kemudian membuat hancur kepercayaan publik dengan cara-cara dan sikap arogan terhadap pers. Seolah-olah banyak yang ditutup-tutupi sampai harus berhadap-hadapan dengan pers,” ujarnya.

Lebih jauh, Zulkodri menekankan harus ada tindakan dan sanksi tegas atas arogansi oknum Kejati tersebut. Hal ini menurutnya penting sebagai efek jera agar tak lagi terulang kejadian serupa. Ia pun menambahkan bahwa segala kejadian ini tetap harus diambil hikmahnya.

“Salah satu penekanan kita adalah sanksi. Biar ada efek jera sehingga tak terulang lagi kejadian-kejadian yang menciderai kebebasan pers. Jurnalis pun punya aturan main yang manakala dilanggar tetap disanksi,” ucapnya.

Baca Juga  Aloy DP Smelter Awi Rp3 Miliar

“Secara institusi Antoni Ramli sudah saling memaafkan, namun bicara soal menciderai kebebasan pers, itu ranah profesi yang harus disikapi, sebagai penangkal agak tidak terulang lagi. Kita ambil hikmah atas kejadian ini, semoga dari sini menjadi pembuka jalan terbangunnya komunikasi dan sinergi yang baik dengan korp Adhiyaksa,” timpal Kodri.

Sementara itu, Ketua IJTi Babel Joko Setyawanto ikut memberikan pernyataan keras atas insiden berbau arogansi terhadap pers tersebut. Ia menekankan bahwa kondusifitas terhadap kemerdekaan pers merupakan harga mati. Menurutnya tidak ada ruang untuk pembenaran segala sesuatu yang bersifat arogansi dan intimidasi terhadap profesi pers.

“Apapun bentuknya, apapun dalihnya aksi kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi mengarah pada upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan,”

“Sebagai salah satu dari organisasi profesi konstituen Dewan Pers, IJTI tentu berkepentingan untuk memastikan kondusifitas kemerdekaan pers di Bangka Belitung tetap terjaga tanpa harus dinodai oleh tindakan yang dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang diamanatkan UU No.40 tahun 1999. Kami berharap insiden ini tidak lagi terjadi di era keterbukaan seperti saat ini. Insiden ini dapat diselesaikan secara bijaksana dengan semangat soliditas menjaga kemerdekaan pers di tanah air, khususnya di Bangka Belitung,”sambungnya.

Baca Juga  Varian Delta Masuk Belitung, Mikron: GSI Diakui, Hasilnya Bisa Dipertanggungjawabkan

Menurut informasi, salah satu agenda aksi besok yakni menyampaikan pernyataan sikap kecaman terhadap arogansi oknum Jaksa di Kejati Babel. Aksi ini sendiri terbuka bagi seluruh insan pers Babel untuk ikut menyampaikan protes atas arogansi Kejati oknum staf Kejati Babel.

“Kami menyebarkan undangan terbuka kepada seluruh rekan-rekan se-profesi, rekan-rekan wartawan seluruh Babel, jika ingin ikut menyampaikan protesnya atas ancaman terhadap kebebasan pers ini,” ujar Ketua PWI.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi insiden antara wartawan Bangka Pos Antoni Ramli dengan oknum staf Kejati Babel bernama Bakti. Insiden tersebut bermula saat Antoni Ramli mengambil foto peresmian penggunaan Masjid Mizan Adhiyaksa oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Antoni yang berjarak sekitar 20 meter dari Jaksa Agung tersebut mendadak didatangi oleh Bakti yang melarangnya untuk meliput. Tak hanya itu Bakti sempat menantang Antoni untuk berduel di luar tanpa membawa institusi. Tak hanya Bakti, Jhoni Pardede selaku Asisten Intelijen ikut menghampiri dan ikut melarang Antoni Ramli untuk memotret.

Ironisnya Antoni Ramli sendiri datang atas undangan yang dari pihak Kasi Penkum Kejati, Basuki Raharjo. Bahkan beberapa wartawan yang hadir dan tertahan di luar pagar mendapat undangan langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar