TOBOALI – Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, di Grand Marina Hotel, Kamis (8/12/2022).
Peserta diharapkan dapat menyampaikan produk hukum tentang Pemilu kepada masyarakat, sehingga nantinya mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
“Agar dapat memastikan pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Erik.
Peserta antara lain Pokdarwis, komunitas ojek, nelayan, pedagang kaki lima, serta kelompok tani di Bangka Selatan. Mereka diminta berpartisipasi pada Pemilu serentak 2024.
“Suksesnya Pemilu tidak terlepas dari peranan seluruh stakeholder, baik penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, lembaga legislatif, para pengusaha, tokoh masyarakat beserta seluruh lapisan masyarakat, dan para insan media di Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Bangka Selatan, Ferry mengatakan pentingnya melibatkan masyarakat dalam rangkaian pengawasan tahapan Pemilu.
Ia berharap kepada peserta sosialiasi bisa menyampaikan kembali ke keluarga, dan lingkungannya masing-masing terkait tahapan Pemilu, pengawasan partisipatif, dan menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu 2024.
“Amanah pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, harus dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ungkapnya seraya menuturkan slogan ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’.
Terpisah, Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zul Terry Apsup selaku narasumber menegaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan berupa pencegahan, dan penindakan adalah wujud dari visi misi Bawaslu, tegaknya integritasi penyelenggaraan dan hasil Pemilu. (*)
Sumber: MediaQu.co
Cyber Media Network

