Bebaskan Teluk Kelebat Dalam dari Tambang

PANGKALPINANG – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Babel meminta Polda Babel dapat menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di areal Teluk Kelebat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat.

Ketua HMI Cabang Babel Raya, Adhy Yos Perdana mengatakan, Teluk Kelebat masuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) atau zona bebas tambang.

Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak tepat guna dan mengesampingkan banyak aspek termasuk perbuatan melawan hukum yang tidak bisa di tolerir. Ketegasan dalam penegakan hukum merupakan solusi.

Dikatakan Adhy Pembiaran terhadap pelanggaran konstitusional adalah bentuk penghianatan terhadap negara. Hal ini telah menjadi komitmen negara – negara melalui resolusi PBB, menjaga kelestarian laut adalah kewajiban setiap manusia.

Baca Juga  Hormati HAM dalam Proses Bisnis, PT Timah Tbk Launching Business & Human Rights Policy

“Ketegasan dalam penegakkan hukum seharusnya menjadi solusi bersama terhadap banyaknya pelanggaran pengelolaan SDA di laut. Sebab, kelestarian alam termasuk laut didalamnya adalah amanah Konstitusi,”

“Diam melihat pelanggaran adalah bagian dari melanggar sehingga tidak ada toleransi terhadap pembiaran pelangaran,” tegas Adhy Yos melalui rilis diterima redaksi suarabangka.com, Jumat (11/6/2021).

Bertepatan dengan Hari Laut Sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Juli 2021 melalui resolusi pada tanggal 5 Desember 2008. Adhy Yos mengatakan momentum ini adalah momentum besar bagi para penggiat kelangsungan kelestarian ekologi laut tanpa terkecuali laut Babel.

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa laut Babel telah menjadi bagian dari penopang ekonomi masyarakat. Kekayaan alam hayati dan non hayati yang tersimpan didalamnya telah menjadi teman hidup bagi masyarakat Babel. Oleh karena itu kebijakan dalam pengelolaan SDM adalah suatu keharusan.

Baca Juga  Ketua P2H2P Babel Kecam Wacana Pembentukan Asosiasi Produsen Arak

“Perlu ada kebijakan dari seluruh pihak dalam mengelola SMD yang telah di anugrahi Tuhan YME kepada kita agar kelestarian laut tetap terjaga,”pintanya.

Sementara Bupati Bangka Barat, H Sukirman melalui Wakil Bupati, Bong Ming – Ming mengatakan Teluk Kelebat Dalam merupakan daerah RZWP3K. Daerah tersebut merupakan zero tambang.

“Waktu saya masih Ketua Panitia Kerja Pertambangan di DPRD Babel, sudah kami teliti semua ijin Andalnya kadaluarsa,”tegas Politikus muda asal PKS ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, apabila tidak ada aktivitas pertambangan maka dengan sendirinya ijin Amdal akan gugur. Jika Madal gugur otomatis IUP tidak berlaku.

Baca Juga  Panglima Komando Armada 1, Laksda Arsyad Abdullah Tinjau Pangkalan TNI AL Babel

“Jadi saya pastikan wilayah Teluk Kelebat Dalam jika terjadi penambangan, penambangan tersebut ilegal,”tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemkab Bangka Barat bersama Forkompinda sepakat tidak ada penambangan di wilayah Kelebat Dalam. “Jika ada penambangan kami ingin pastikan semuanya keluar,”pintanya.

Pemkab Bangka Barat segera melayangkan surat kepada Forkopimda Babel guna mendukung penertiban penambangan ilegal secara keseluruhan di wilayah Teluk Kelebat Dalam.

“Karena itu penambangan ilegal dan sangat merusak biota laut. Perlu diketahui di Teluk Kelebat ini memang terdapat biota – biota laut yang tidak dimiliki oleh daerah lain,”jelasnya. (SB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Wow, incredible weblog layout! How lengthy have you been running a blog for?
    you make blogging look easy. The total look of your website is wonderful, let alone the content material!
    You can see similar here najlepszy sklep