Demi Terwujudnya Keterbukaan Informasi, Aksan Visyawan Sebarluaskan Perda Nomor 6 Tahun 2019

SUNGAILIAT – Untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Aksan Visyawan, sebarluaskan pentingnya Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan.

“Perda ini bertujuan untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, sehingga mengetahui tentang mana kewajibannya dan mana hak yg akan diterimanya,” jelas Aksan dalam sosialisasi yang di Sanjaya hotel Sungailiat Kabupaten Bangka, Minggu (5/12/2021).

Baca Juga  Nelayan Teluk Kelabat Dalam Kian Terdesak, Wilayah Tangkap Semakin Sempit

Keterbukaan Publik bersifat Keadilan, keterbukaan, obsesibilitas, cepat, tepat waktu, biaya ringan sederhana, ketat dan terbatas serta partasipatif.

“Adanya sinergi untuk diketahui masyarakat agar tahu dimana masyarakat punya andil, misalkan kewajiban masyarakat tentang kewajiban membayar pajak dan masyarakat tahu apa yg akan diperoleh masyarakat,” ungkapnya.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan penjelasan dari Pemerintah setempat cara membuat KTP, Kartu Keluarga, SIM, Pembuatan Surat Tanah dengan harga murah dan Begitu juga cara untuk melaksanakan Pernikahan.

Baca Juga  Tim Pansus Pembudidayaan Ikan Gali Referensi Di Tambak Udang Belinyu

“Adapun Lembaga yg diciptakan oleh Pemerintah daerah yg dipilih dan digaji oleh Negara orang orangya dipilih dibentuk untuk membantu masyarakat utk mendapatkan informasi Publik didaerah adalah KPID, KID, Ombusman,” terangnya.

Menurutnya, KID bertugas menyampaikan informasi dan mempublikasikan ke media agar berita dapat diterima oleh masyarakat secara transparan dan tanpa ada ketertutupan informasi.

“Lembaga yang menerima keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan publik dan bisa melaporkan kepada Ombusman,” Jelasnya.

Baca Juga  Bantuan Bibit Lada Banyak Mati, Gapoktan Tolak Bantuan Pupuk

Sementara Itu, Narasumber Boy asal Wakil PKS Bangka, menjelaskan, Perda ini dilahirkan karena disaat itu masyarakat sangat sulit mendapatkan informasi, sehingga lahirlah aka UU Keterbukaan informaai Publik dari Pusat turun Ke provinsi .

“Tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi dari Badan Publik yg sebagian dananya berasal dari APBD agar masyarakat tahu tentang informasi dan Penggunaan Dana dan masyarakat berhak tahu,”terangnya. (Publikasi Setwan 2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *