KSOP Pangkalbalam Soroti Aturan Kapal Tarik Ponton

PANGKALPINANG – Seksi Kesalamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam turut menyoroti kapal menarik ponton yang merenggut nyawa manusia di perairan laut Matras, Minggu (5/12/2021).

Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No 135 Tahun 2015 Pasal 27 ayat 3 menyebutkan KBPP mempunyai tugas melakukan tugas penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penertiban dokumen, perlindungan awak kapal, pelaksanaan pengawawsan tertib bandar, pergerakan kapal (shifting), pemanduan dan penundaaan kapal di perairan.

“Jadi abang sudah pelajari kasusnya, itu jenisnya ponton. Kalau untuk ponton memang tidak dimasukan ke dalam perizinan perkapalan karena jenisnya bukan kapal dan tidak ada kapal kasuratnya. Terkait kapal kayu (Man Over Boat) yang menarik ponton itu memang tidak ada laporan ke kita (KSOP),”ujar Staf Seksi KBPP KSOP Pangkalbalam, Agus Herwanto di hubunggi radarbabel.co jaringan suarabangka.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga  Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres,  Ini Daftarnya

“Informasinya kapal itu dari mana dan mau kemana kami tidak tahu. Nanti saya cek apakah kapal man over boat jenis spead lidah atau kapal kayu,”jelas Agus

Dilanjutkan Agus Herwanto, untuk saat ini KSOP banyak melarang/menunda pelayaran dikarena faktor cuaca.

“Saat ini cuaca lagi ekstrim, kantor KSOP sudah mengeluarkan surat edaran untuk penundaan keberangkatan kapal. Jadi untuk kapal-kapal yang besar, Kapal Roro, Ekspres Bahari itu semua lagi tidak jalan semua sekarang karena cuaca burukj,”jelasnya.

Untuk saat ini, sambung Agus Herwanto, kapal-kapal yang lapor ke KSOP memang banyak yang ditunda dulu. “Nah kalau soal kapal yang menabrak karang di laut Matras kayaknya itu inisiatif mereka sendiri berlayar dan tidak ada laporan ke kita,” katanya.

Lebih jauh Agus Herwanto membeberkan, kalau untuk aturan ponton itu bukan kategori kapal.

Baca Juga  Pj Gubernur Babel Pimpin Rapat Persiapan Kedatangan Ketua DPR RI

“Dikatakan kapal tapi tidak ada surat-suratnya, dokumen tidak ada semunya tidak ada. Kalau terdaftar di kami KSOP pasti ada semua SOP, alat keselamatan kapal, life jaket, pelampung dak sebagainya. Makanya kalau kayak kapal nelayan itu minimal ada life jaket di atas kapal,” sambung Agus.

“Kalau untuk menghimbau terkait musibah kapal narik ponton kami belum berani berstatemen karena itu aktivitas tambang illegal/tidak ada perizinan. Jadi agak susah himbauannya kalau untuk kepenambang. Saran saya jangan melanggar aturan di laut karena akan berurusan dengan penegak hukum seperti Polairud maupun TNI AL. Tapi untuk himbauan perhatikan cuaca karena kita sudah himbau ke kapal kapal besar untuk menunda keberangkatan,”imbuh Agus.

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan laut di perairan Pantai Parai Kecamatan Matras pada Sabtu (4/12/2021) sekira pukul 02.50 WIB mengakibatkan satu ABK bernama Erwin meninggal dunia.

Baca Juga  Peringati Hari Bhakti Perbendaharaan, Kanwil DJPb Babel Gelar Lomba Cerdas Cermat bagi Pegawai

Adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan dari pelapor pada Sabtu (4/12/2021) pukul 00.00 WIB kapal bertolak dari Pelabuhan Sampur Pangkalpinang menuju Jebus dengan menarik ponton timah pada pkl 02.00 WIB.

Dalam perjalanan kapal menabrak karang di wilayah Perairan Pantai Parai, Sungailiat, Bangka hingga mengakibatkan Harwin terjatuh ke laut. Sehari kemudian, Minggu (5/12/2021), jenazah Erwin ditemukan tak jauh dari lokasi korban jatuh kelaut.

Dari catatan wartawan, sudah dua kali pekerja Bos Ataw mengalami kecelakaan. Beberapa bulan lalu seorang operator alat berat (PC) tenggelam dan tewas di lokasi tambang illegal belakang bandara Depati Amir. Namun perkara kecelakaan tambang tersebut hingga kini belum jelas.

Kemudian yang kedua di perairan Pantai Parai Kecamatan Matras yang menyebabkan Erwin meninggal dunia stelah jatuh dari kapal kayu penarik ponton. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *