Diadukan PT PMM ke Dewan Pers, Rudi Syahwani: Kami Taat Aturan

PANGKALPINANG – Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi Forum Keadilan Rudi Syahwani mengatakan belum mengetahui secara resmi bahwa pihaknya dilaporkan ke Dewan Pers oleh PT Putra Mineral Mandiri (PMM) melalui kuasa hukumnya Ferdy Hermawan, Senin (2/8/2021).

Hal ini dikatakan Rudi Syahwani kepada suarabangka.com Kamis (5/8/2021).

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya akan merespon jika sudah ada surat resmi dari Dewan Pers.

“Kami akan hadapi, artinya kita buktikan apa yang menjadi tuduhan mereka dalam pengaduan. Kami taat aturan. Sebagai penanggung Jawab media, kami akan tunduk jika harus dipanggil untuk klarifikasi ke Dewan Pers,” katanya.

Sementara terkait somasi yang dilakukan kuasa hukum PT Putra Mineral Mandiri, Rudi menilai bahwa pihaknya melaksanakan fungsi jurnalisme.

“Jika ada keberatan maka bisa ditempuh dengan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana Kode Etik Jurnalistik Pasal 11 yang berbunyi, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional,” jelasnya.

Baca Juga  Pj Wali Kota Siapkan Event Untuk Mengairahkan Perdagangan

Mekanisme lainnya yang dapat ditempuh, kata Rudi, adalah menyelesaikannya melalui Dewan Pers hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, lanjutnya, ada pula Nota Kesepemahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan dan Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo, Tanggal 9 Februari Tahun 2012.

Begitu pula MoU Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani Tahun 2017, Nomor: 2/DP/MoU/2017 dan Nomor: B/15/II/2017,

Tentang: Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Sementara ketika suarabangka.com mengkonfirmasi kuasa PT Putra Mineral Mandiri, Ferdy Hermawan membenarkan perihal somasi ke sejumlah media dan pengaduan ke Dewan Pers.

Baca Juga  Dua Jabatan Kadis Kosong, Budi Utama: Akan Kita Seleksi Terbuka

“Iya memang benar, somasi tsb terkait pemberitaan 12 media online edisi 25 Juli 2021,” katanya melalui pesan WatsApp.

Lanjutnya, lebih khusus terhadap isi pemberitaan yang dinilai menyudutkan kliennya.

“Seolah olah di situ klien kami di informasikan tidak taat hukum , melanggar aturan Perda no.1 tahun 2019″…(kegiatan ilegal) . Padahal sejak berlaku nya UU no.3 Thun 2020 , berdasarkan pasal 4 ayat (2) , Maka demi hukum Perda tsb sudah tidak mempunyai kekuatan berlaku,” katanya.

Ferdy juga mengaku pihaknya tertib hukum.

“Soal somasi yg kami sampaikan ke 12 media itu sendiri justru upaya. Hukum yg bersesuai Dgn alur tertib hukum yg berlaku dgn mengindahkan UU pers.”kata Ferdy.

Baca Juga  Kemardekaan RI, PT Timah Tbk dan Perjuangan Pahlawan Nasional Depati Amir

Pihaknya, kata Ferdi sudah menyampaikan klarifikasi.

“Karena itu apa yg di sampaikan dlm somams tsb, hanya soal klarifikasi kami pihak kuasa hukum terhadap tuduhan pemberitaan tsb , kemudian di tutup dgn permintaan kami , agar pihak media mencabut.pemberitaan tsb , meminta maaf , dan telah kami nyatkan dlm somasi tsb , bhwa somasi ini adalah sebagai /,sekaligus hak jawab kami atas pemberitaan seblum nya tsb Namun hingga btas waktu yg kami minta sgaimna tercantum dlm somasi tsb , hal tsb tidak di indahkan,” ujar Ferdy.

Selanjutnya pihaknya, kata Ferdy memutuskan mengadukan ke Dewan Pers.

“Maka mengikuti alur tertib hukum dan aturan terkait kasus permaslahan ini , maka kmi selaku kuasa hukum mengambil langkah , m ngadu ke dewan Pers , per tanggal 2 Agustus hari Senin lalu,” jelasnya. (fh)

Tinggalkan Balasan