PANGKALPINANG — Gelombang tuntutan masyarakat terhadap PT Gunung Maras Lestari (GML) kembali menguat. Delapan desa di sekitar wilayah operasional perusahaan sawit itu mendesak realisasi kebun plasma 20 persen dari total lahan inti perusahaan.
Aspirasi tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, serta Air Duren.
Dalam forum itu, warga menegaskan agar PT GML segera memenuhi kewajiban pembangunan plasma yang selama ini dinilai belum terealisasi.
“Warga meminta agar plasma 20 persen itu benar-benar direalisasikan oleh perusahaan,” kata Didit usai rapat.
Tak hanya soal plasma, masyarakat juga melontarkan sejumlah persoalan lain. Mulai dari kewajiban pembayaran NOP perusahaan yang disebut belum tuntas, hingga keluhan petani terkait hasil tandan buah segar (TBS) yang dikabarkan tidak diterima perusahaan.
“Ada informasi hasil sawit masyarakat tidak dibeli perusahaan. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Warga juga meminta perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dari desa-desa sekitar area operasional.
Dalam rapat tersebut, masyarakat turut menegaskan bahwa program KKSL tidak boleh dimasukkan ke dalam skema plasma dan harus tetap berjalan secara terpisah.
Sorotan tajam juga diarahkan pada masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang disebut akan berakhir pada November 2028 dengan luas lahan sekitar 12 ribu hektare.
Momentum itu dimanfaatkan warga untuk menyampaikan sikap tegas terkait rencana perpanjangan HGU perusahaan. Mereka meminta pemerintah tidak memperpanjang izin apabila tuntutan masyarakat tidak dipenuhi.
“Warga meminta apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka HGU perusahaan jangan diperpanjang,” tegas Didit.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel meminta Pemerintah Kabupaten Bangka serta Dinas Pertanian menunda proses usulan perpanjangan HGU PT GML sampai seluruh persoalan masyarakat diselesaikan.
“Kami berharap usulan perpanjangan HGU belum diproses sebelum ada penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat,” katanya.
DPRD Babel juga mengungkapkan bahwa PT GML kini memiliki jajaran manajemen baru. Karena itu, rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 guna meminta sikap resmi perusahaan terhadap berbagai tuntutan masyarakat.
“Rapat hari ini kita skors terlebih dahulu. Nantinya manajemen baru akan kami undang agar bisa menyampaikan sikap resmi terhadap aspirasi masyarakat,” tutup Didit. (*)



