PANGKALPINANG – Persoalan kewajiban kebun plasma dan kompensasi masyarakat terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) kembali mencuat di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Perwakilan masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Bangka kembali mendatangi DPRD Babel untuk menyuarakan tuntutan mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (9/7/2026).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, didampingi Wakil Ketua I Eddy Iskandar. Sejumlah anggota DPRD turut hadir, di antaranya Imelda, Elvi Diana, Rustamsyah dan Zarril Khrripari.
Persoalan yang dibahas bukan sekadar tuntutan administratif. Masyarakat mempertanyakan realisasi kewajiban perusahaan dalam pembangunan kebun plasma serta kompensasi atas hak-hak masyarakat yang dinilai belum diselesaikan.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana ketentuan yang berlaku belum direalisasikan PT GML. Mereka juga meminta hak-hak masyarakat terdampak segera dituntaskan.
Desakan masyarakat bahkan berlanjut ke ranah hukum. Perwakilan masyarakat menyampaikan adanya upaya hukum terkait tuntutan penyediaan lahan plasma sekaligus meminta pemerintah mengevaluasi status perizinan perusahaan apabila kewajiban terhadap masyarakat tidak dipenuhi.
DPRD Soroti Kewajiban Plasma
DPRD Babel kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi sebagai tindak lanjut dari persoalan tersebut.
Salah satu poin paling tegas adalah dorongan kepada PT GML agar segera merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas kebun inti, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya plasma, DPRD juga mendorong perusahaan memberikan kompensasi atas belum terlaksananya hak plasma masyarakat sejak Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada 1998, sesuai kesepakatan bersama masyarakat terdampak.
Rekomendasi DPRD juga menyentuh persoalan tenaga kerja dan ekonomi lokal. PT GML didorong memberikan prioritas lebih besar kepada masyarakat sekitar dalam penyerapan tenaga kerja maupun pelaku usaha lokal sesuai kebutuhan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
BPN Diminta Tak Buka Tahapan Perizinan
Yang tak kalah menarik, DPRD Babel merekomendasikan kepada BPN Bangka agar tidak membuka link dan tahapan perizinan lanjutan selama tuntutan masyarakat belum diakomodir.
Pemerintah Kabupaten Bangka juga diminta menghargai aspirasi masyarakat dan tidak mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan perpanjangan izin PT GML sebelum tuntutan yang telah disepakati dalam audiensi sebelumnya pada 3 Juni 2026 dipenuhi.
Dengan rekomendasi tersebut, penyelesaian kewajiban plasma dan komitmen perusahaan terhadap masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan pengawasan pemerintah.
Bahkan, DPRD Babel meminta realisasi kewajiban plasma serta penyelesaian komitmen kepada masyarakat menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam mempertimbangkan permohonan perpanjangan HGU PT GML.
Delapan Desa Menunggu Kepastian
Tuntutan tersebut mencakup masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan dan Air Duren.
Masyarakat berharap rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
Di sisi lain, DPRD juga mendorong pemerintah desa dan masyarakat tetap menjaga ketertiban serta keamanan selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
Kini bola berada di tangan PT GML dan pemerintah. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah tuntutan masyarakat akan dibahas, melainkan kapan kewajiban plasma 20 persen dan hak-hak masyarakat benar-benar direalisasikan. (SB)


