PANGKALPINANG -DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan tiga raperda sekaligus setelah disetujui oleh seluruh fraksi dengan beberapa catatan dan masukan. Pengesahan ketiga raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (28/10/2021).
Adapun ketiga raperda yang dimaksud, yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Ferdiyansah menyampaikan pandangan akhir fraksi mengenai ketiga raperda yang telah disahkan, salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dia menuturkan, pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang merupakan tempat berlangsungnya pembelajaran dengan memiliki sistem pendidikan yang mulia bertujuan untuk membentuk manusia yang berkepribadian luhur dan akhlak mulia.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian, pembinaan dan bantuan kepada pesantren sebagai wadah pendidikan dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas,” kata Ferdiyansah saat menyampaikan pandangan akhir fraksi.
Setelah disahkannya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini diharapkan dia, adanya peningkatan dan pengembangan fasilitas pesantren dalam proses pembangunan masyarakat di daerah khususnya di Provinsi Babel.
“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim.. Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan Raperda tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai untuk ditetapkan menjadi perda,” ucapnya.
Rapat paripurna pengambilan keputusan tiga raperda dan pembentukan pansus ini dipimpin oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, didampingi tiga wakilnya, dan turut dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. (publikasi setwan 2021)