PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat senilai Rp17,4 miliar memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung segera melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Dua tersangka tersebut yakni MA, Ketua KONI Bangka Barat, dan MEP, Bendahara KONI Bangka Barat. Keduanya telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Babel sejak 23 Juni 2026.
Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, S.I.K., M.H., mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap.
“Sejak Kamis, 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,” ujar Fatah kepada wartawan di Mapolda Babel, Kamis (2/7/2026), didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Kompol Hendra Wirman.
Menurutnya, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Babel akan dilaksanakan pekan depan.
“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,” katanya.
Fatah menjelaskan, perkara ini bermula dari penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.
“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,” ungkapnya.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Atas perbuatannya, MA dan MEP dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp10 juta hingga Rp2 miliar. (***)

