PANGKALPINANG — Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Pangkalpinang kian intensif. Hingga Senin (6/4/2026), tiga legislator dari fraksi berbeda kembali memenuhi panggilan kejaksaan negeri Pangkalpinang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan anggaran periode 2024–2025, khususnya pada pos perjalanan dinas.
Ketiga anggota dewan tersebut yakni Sumardan (Demokrat), Hasan Basri (Gerindra), dan Reza (NasDem). Mereka menjalani pemeriksaan secara bergiliran sebelum akhirnya meninggalkan kantor kejaksaan tanpa banyak komentar kepada awak media.

Hasan Basri menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita hadir memenuhi undangan klarifikasi. Harapannya, semua proses berjalan objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, Sumardan mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik berkutat pada kegiatan perjalanan dinas selama dua tahun anggaran terakhir. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara rinci detail pertanyaan tersebut.
“Mayoritas soal perjalanan dinas 2024–2025, detailnya saya lupa,” katanya singkat.
Reza, legislator termuda dari Fraksi NasDem, menyebut dirinya mendapat sekitar 16 pertanyaan. Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan masih berkisar pada penggunaan anggaran, meski ada pula pertanyaan ringan seputar data pribadi.
“Sekitar 16 pertanyaan, kebanyakan soal anggaran dan perjalanan dinas,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah lebih dulu memeriksa 15 anggota DPRD lainnya dalam perkara yang sama. Mereka di antaranya Riska Amelia, Siti Aisyah, Dwi Pramono, Ady Irawan, Panji Akba, Rio Febrian, Rocky Husada, Asri, Pemenangi, Achmad Faisal, Daryanto, Sukardi, M Iqbal, M Belia Nurantika, dan Eko Suprasetyo.
Hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun perkembangan terbaru dari penyelidikan tersebut. (*)


