Gaduh Mangrove di Belitung (Bag-1) BPDAS: Kami Ajukan Pencairan, BRGM Transfer

PANGKALPINANG – Sejumlah pihak kini mengarahkan perhatiannya ke Pulau Belitung.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) harus menerjunkan Tim untuk menyelidiki program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rehabilitasi mangrove di Pulau Belitung.

Kepolisian setempat lebih dulu menyelidiki dugaan penyimpangan program padat karya bernilai miliaran rupiah ini sejak Desember 2021.

Publik bertanya-tanya seperti apa duduk soal program tersebut. Suarapos.com Grup hingga kini masih menelusuri lebih dalam, mengkonfirmasi dan memverifikasi sejumlah data, termasuk temuan di lapangan.

Sebelumnya suarapos.com Grup/ suarabangka.com telah mewawancara secara tertulis Kepala BRGM Hartono. Melalui sambungan telepon dan kepada Kapolres Belitung Timur, Taufik Noor Isya, hasilnya sudah dimuat, di suarapos.com, Sabtu, 12 Februari 2022, dengan judul: “Diduga Bermasalah, Kepala BRGM Terjunkan Tim Selidiki Mangrove di Belitung”.

Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan sudah memanggil beberapa pihak. Begitu pula dengan Tim BRGM masih melakukan penyelidikan.

Senin, 14 Februari 2022, wawancara secara offline dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PEN BRGM, Maman Sudirman di kantornya BPDAS Baturusa Cerucuk, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Maman didampingi Staf Evaluasi Yayan Sofian.

Baca Juga  Family Gathering 2021 Disperindag Babel, Sambut Harapan Baru Tahun 2022

Dari dokumen yang disodorkan Maman, pelaksanaan kegiatan Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) adalah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 3.400 hektare dan telah dilaksanakan oleh 114 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk.

Dari jumlah di atas, untuk Pulau Belitung seluas 2.460 hektar dengan sebaran Belitung seluas 1.052 hektar dan 23 Pokmas, Belitung Timur seluas 1.408 hektar dan 64 Pokmas.

“Untuk biaya bibit, ajir, papan nama, sewa perahu dan Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp19.885.000 per hektarnya,” kata Yayan menambahkan Maman.

Ketika ditanyakan berapa total dana yang digelontorkan untuk Pulau Belitung? Maman mengatakan tinggal dikalikan saja dengan anggaran perhektarnya dengan luasan areal tanam mangrove di Pulau Belitung.

Maka surapos.com Grup mencoba mengalikannya, anggaran rahabilitasi mangrove di Pulau Belitung, Rp19.885.000/hektar dikalikan 2.460 hektar, hasilnya Rp48.917.100.000,-.

Baca Juga  WALHI Minta Aspek Pengawasan Gunung Tajam Belitong Segera Dievaluasi

Dalam program ini, BRGM itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan BPDAS Baturusa Cerucuk selaku PPK. Selain itu, Maman menyebutkan, untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BRGM merekrut 6 orang Koordinator Lapangan (Korlap).

Keenam Korlap tersebut, kata Maman, masing-masing membawahi Beltim, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Pangkalpinang-Bangka.

“Pangkalpinang dan Bangka Korlapnya satu orang, sebab Pangkalpinang cuma 10 hektar. Korlap direkrut BRGM melalui proses seleksi,” ujar Maman.

Selain itu, ada pula pendamping desa yang direkrut dari masyarakat setempat. Tugas Korlap dan Pendamping Desa adalah pengawasan atau melakukan kontrol pelaksanaan oleh Pokmas di lapangan. “Baik fisiknya maupun administrasinya,” kata Maman.

Pokmas diwajibkan membuka rekening bank untuk kebutuhan bibit, ajir, papan nama dan sewa perahu. Sedangkan HOK setiap anggota Pokmas diwajibkan memiliki nomor rekening bank yang dilaporkan ke Pokmas dan selanjutkan ke BRGM.

Mekanisme pencairan uang tersebut, menurut Maman diawali dari Pengajuan oleh Pokmas, diverifikasi oleh Pendamping Desa dan Korlap, lalu diajukan ke PPK di BPDAS Baturusa Cerucuk.

Baca Juga  RUPS PT Timah Rombak Susunan Pengurus, Ini Daftarnya

Jika hasil verifikasi PPK dinilai sudah lengkap maka untuk termin pertama PPK akan mengajukan dokumen pencairan ke BRGM.

Selanjutnya, tak butuh waktu lama, BRGM akan mentransfer uang sesuai dokumen yang diajukan ke nomor rekening Pokmas.

“Termin satu untuk kebutuhan bibit, ajir dan kebutuhan terkait lainnya,” papar Maman.

Begitu pula untuk termin kedua. Yakni terkait HOK. Maka harus ada bukti fisik proses penanaman dan hasilnya, dilengkapi dengan dokumentasi serta dokumen pendukung lainnya. Verifikasi akhir oleh PPK, jika dinilai lengkap maka diajukan pencairan ke BRGM.

“Anggota Pokmas diminta NIK dan nama Ibu Kandung. Uang ditransfer langsung BRGM ke rekening masing-masing anggota sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi,” kata Maman.

Hingga berita ini dimuat, suarapos.com Grup / suarabangka.com masih mengkonfirmasi pihak terkait dan memverifikasi sejumlah data. (fh/way)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *