Kapolres Bateng Kedepankan Pendekatan Persuasif Atasi TI Rajuk Kolong Merbuk

KOBA – Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario menyebutkan ada 13 unit TI rajuk yang beroperasi di Kolong Merbuk eks PT Kobatin.

Jumlah tersebut diketahui setelah anggota Polsek Koba mengecek ke lokasi tersebut.

“Iya, bener tadi kami baru mendapatkan laporan adanya aktivitas TI rajuk di sana. Anggota Polsek Koba sudah kesana, memberikan imbauan larangan menambang,” Moch Risya, Senin, 14 Februari 2022.

Ia menyebutkan 13 TI rajuk tersebut beroperasi tanpa izin. Selain itu lokasi tersebut merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Baca Juga  Pemkab Bateng Terima 2 Penghargaan dari BI

“Lokasi itu statusnya WPN, tetap kita pantau terus hingga Pemerintah mengeluarkan izinnya,” ujarnya.

Terkait beroperasinya TI rajuk tersebut, Risya menyebutkan akan mengedepankan tindakan persuasif.

Namun jika jika membandel pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

“Kalau diimbau tidak mau dengar, baru kita kedepankan penegakan hukum,” tegasnya.

Risya meminta penambang segera mengangkat ponton-ponton TI rajuknya. Pihaknya juga segera akan mendata pemilik-pemilik ponton tersebut.

“Nama-nama yang didapatkan di lapangan tetap kami data, akan menjadi dasar kami kedepan mengambil sikap tegas jika terus membandel,” kata Risya. (Dd)

Baca Juga  Komisi II DPRD Babel Tinjau Kesiapan Masyarakat Penerima Bantuan Bibit Lada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *