SUNGAILIAT – Polres Bangka menggelar konfrensi pers terkait Operasi Antik Menumbing 2022 di depan kantor Mapolres Bangka, Selasa (15/02/2022).
Konfrensi pers tersebut di hadiri Waka Polres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utam, Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi, Kasi Humas Polres Bangka, Iptu Zulkarnain.
Wakapolres Bangka menjelaskan selama operasi Antik mulai tanggal 01 Februari sampai 12 Februari 2022 Polres Bangka berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan rincian tkp Kecamatan Sungailiat 1 kasus, Belinyu 3 kasus dan TKP Kecamatan Pemali 1 kasus.
Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 40 paket dengan berat bruto 32,38 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang dengan 4 orang jenis kelamin laki-laki dan 1 orang jenis kelamin perempuan. Sehingga Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 4 (empat) TO dan 1 (satu) Non TO.
“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan ke 5 pelaku di lima TKP,” ujar Wakapolres Bangka.
Adapun ke lima pelaku yaitu :
Dani (48) karyawan swasta warga Jalan Jelutung Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Akbar (20) laki-laki, Pelajar / Mahasiswa, Jalan Cut Nyak Din Kelurahan Belinyu.
Bisul (49), Buruh Harian Lepas warga Kampung Bukit Dempo Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu.
Han (23) Pelajar warga Jalan Centini Kelurahan Air Duren Kecamatan Pemali.
Lipek (42) Perempuan, Ibu Rumah Tangga, warga Parit IV Desa Gunung Muda, Belinyu.
Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (oc)