Polres Bangka Amankan 32,38 Gram Shabu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

SUNGAILIAT – Polres Bangka menggelar konfrensi pers terkait Operasi Antik Menumbing 2022 di depan kantor Mapolres Bangka, Selasa (15/02/2022).

Konfrensi pers tersebut di hadiri Waka Polres Bangka, Kompol Robertus Wardhana Utam, Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi, Kasi Humas Polres Bangka, Iptu Zulkarnain.

Wakapolres Bangka menjelaskan selama operasi Antik mulai tanggal 01 Februari sampai 12 Februari 2022 Polres Bangka berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan rincian tkp Kecamatan Sungailiat 1 kasus, Belinyu 3 kasus dan TKP Kecamatan Pemali 1 kasus.

Baca Juga  Permahi Babel Sebut Dugaan Tipikor Dinas PUPR Kejahatan Luar Biasa

Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 40 paket dengan berat bruto 32,38 gram. Dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang dengan 4 orang jenis kelamin laki-laki dan 1 orang jenis kelamin perempuan. Sehingga Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 4 (empat) TO dan 1 (satu) Non TO.

“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan ke 5 pelaku di lima TKP,” ujar Wakapolres Bangka.

Adapun ke lima pelaku yaitu :
Dani (48) karyawan swasta warga Jalan Jelutung Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Polairud Tertibkan Tambang Ilegal di Mengkubung, 7 Unit Ponton dan Puluhan Pekerja Tambang Diamankan

Akbar (20)  laki-laki, Pelajar / Mahasiswa, Jalan Cut Nyak Din Kelurahan Belinyu.

Bisul (49), Buruh Harian Lepas warga Kampung Bukit Dempo Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu.

Han (23) Pelajar warga Jalan Centini  Kelurahan Air Duren Kecamatan Pemali.

Lipek (42) Perempuan, Ibu Rumah Tangga, warga  Parit IV Desa Gunung Muda, Belinyu.

Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (oc)

Baca Juga  Divisi Humas Polri dan Polda Babel Gelar FGD Tangkal Paham Radikal dan Terorisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *