Hutan Limbung Berubah Jadi Kebun Sawit

Waga Siapkan Aduan ke DPRD dan Kejati Babel

BANGKA BARAT — Dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memasuki babak baru. Ratusan hektare kawasan yang disebut masuk dalam peta izin budidaya kayu PT BRS diduga telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar.

Di tengah sorotan tersebut, Kepala Desa Limbung, Angga, dan perwakilan PT BRS, Deni, memilih tidak memberikan jawaban ketika dimintai klarifikasi oleh Buletinexpres.com jaringan media ini, sejak Senin, 7 September 2026. Pesan melalui WhatsApp disebut telah diterima dan dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena bukan hanya menyangkut dugaan perubahan fungsi kawasan hutan, tetapi juga menyentuh hak warga atas lahan yang terdampak.

Dari Hutan Produksi Menjadi Hamparan Sawit

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang berada dalam kawasan yang diklaim masuk peta izin budidaya kayu PT BRS tersebut kini telah dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga  Perkuat Literasi, Ratusan Pelajar Serbu Museum Timah Indonesia Muntok

Aktivitas itu diduga melibatkan pemodal privat yang hingga kini belum diketahui secara pasti identitasnya.

Camat Jebus, Romiat, mengakui kawasan yang menjadi persoalan tersebut berstatus Hutan Produksi, dengan hak pengelolaan berada pada PT BRS.

Namun, pemerintah kecamatan mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang berada di balik aktivitas pembukaan perkebunan sawit tersebut.

“Kami fungsinya hanya mediasi, tidak bisa memaksa seperti APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Romiat saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di lapangan belum sepenuhnya terurai. Status kawasan disebut sebagai hutan produksi, sementara fakta pemanfaatannya justru telah berubah menjadi perkebunan sawit.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Perketat Pengawasan Kantor Bawaslu

8 Hektare Lahan Warga Belum Terima Kompensasi

Sekitar 8 hektare lahan milik warga disebut terdampak aktivitas alih fungsi tersebut. Namun, hingga kini dana kompensasi yang dijanjikan kepada pemilik lahan belum diterima.

Uang ganti rugi tersebut bahkan disinyalir telah dikuasai atau diselewengkan oleh oknum pengurus lahan di lapangan.

Kondisi itu membuat keresahan warga semakin meningkat. Mereka mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran kompensasi dan bagaimana mekanisme penguasaan lahan tersebut sejak awal.

Upaya penyelesaian melalui pertemuan di Balai Desa Limbung juga disebut telah beberapa kali dilakukan. Namun, proses tersebut berulang kali menemui jalan buntu karena perwakilan PT BRS dan pihak pengembang disebut tidak hadir.

Warga Pilih Eskalasi ke DPRD dan Kejati Babel

Tak ingin persoalan berhenti di tingkat desa, masyarakat Desa Limbung dan wilayah sekitarnya kini berencana membawa kasus tersebut ke lembaga yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Baca Juga  Anak Desa Air Gantang Tunjukkan Cinta Tulus pada Prajurit TNI

Perwakilan warga mengagendakan pengaduan resmi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain itu, laporan juga akan diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong adanya pengusutan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal sekaligus dugaan penyimpangan dana kompensasi atas lahan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Limbung Angga dan perwakilan PT BRS Deni belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan tersebut. (SB)