BANGKA BARAT — Dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memasuki babak baru. Ratusan hektare kawasan yang disebut masuk dalam peta izin budidaya kayu PT BRS diduga telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar.
Dari Hutan Produksi Menjadi Hamparan Sawit
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang berada dalam kawasan yang diklaim masuk peta izin budidaya kayu PT BRS tersebut kini telah dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Aktivitas itu diduga melibatkan pemodal privat yang hingga kini belum diketahui secara pasti identitasnya.
Camat Jebus, Romiat, mengakui kawasan yang menjadi persoalan tersebut berstatus Hutan Produksi, dengan hak pengelolaan berada pada PT BRS.
Namun, pemerintah kecamatan mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang berada di balik aktivitas pembukaan perkebunan sawit tersebut.
“Kami fungsinya hanya mediasi, tidak bisa memaksa seperti APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Romiat saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan di lapangan belum sepenuhnya terurai. Status kawasan disebut sebagai hutan produksi, sementara fakta pemanfaatannya justru telah berubah menjadi perkebunan sawit.
8 Hektare Lahan Warga Belum Terima Kompensasi
Sekitar 8 hektare lahan milik warga disebut terdampak aktivitas alih fungsi tersebut. Namun, hingga kini dana kompensasi yang dijanjikan kepada pemilik lahan belum diterima.
Uang ganti rugi tersebut bahkan disinyalir telah dikuasai atau diselewengkan oleh oknum pengurus lahan di lapangan.
Kondisi itu membuat keresahan warga semakin meningkat. Mereka mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran kompensasi dan bagaimana mekanisme penguasaan lahan tersebut sejak awal.
Upaya penyelesaian melalui pertemuan di Balai Desa Limbung juga disebut telah beberapa kali dilakukan. Namun, proses tersebut berulang kali menemui jalan buntu karena perwakilan PT BRS dan pihak pengembang disebut tidak hadir.
Warga Pilih Eskalasi ke DPRD dan Kejati Babel
Tak ingin persoalan berhenti di tingkat desa, masyarakat Desa Limbung dan wilayah sekitarnya kini berencana membawa kasus tersebut ke lembaga yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Perwakilan warga mengagendakan pengaduan resmi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain itu, laporan juga akan diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong adanya pengusutan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal sekaligus dugaan penyimpangan dana kompensasi atas lahan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Limbung Angga dan perwakilan PT BRS Deni belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan tersebut. (SB)


