BANGKA — Puluhan ponton tambang timah kembali menjadi sorotan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerekai dan Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dalam monitoring gabungan yang digelar Rabu (9/9/2026), Sat Polairud Polres Bangka bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Intelkam Polres Bangka dan Polsek Merawang menemukan sedikitnya 70 ponton rajuk jenis tower terparkir di dua lokasi tersebut.
Meski tidak sedang beroperasi, keberadaan puluhan ponton itu menjadi perhatian serius kepolisian karena lokasi aktivitas pertambangan tersebut disebut tidak masuk dalam wilayah IUP PT Timah dan tidak memiliki izin resmi.
Monitoring yang dipimpin Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung, S.Tr.K., S.I.K., dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Di kawasan DAS Kerekai, petugas menemukan sekitar 30 ponton rajuk jenis tower dalam kondisi terparkir dan tidak melakukan aktivitas penambangan.
Petugas kemudian memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi sebagai peringatan agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan DAS.
Dari Kerekai, tim bergerak ke kawasan DAS Jade Bahrin. Di lokasi ini, kembali ditemukan sekitar 40 ponton rajuk jenis tower yang terparkir di daratan dan tidak sedang digunakan.
Tak hanya itu, polisi juga mencatat keberadaan sekitar 200 ponton jenis sebu-sebu di kawasan Jade Bahrin.
Sudah Dua Kali Diimbau
Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan ilegal yang kembali beroperasi di kawasan DAS.
“Kegiatan hari ini kita lakukan monitoring, memberikan imbauan dan pemasangan spanduk terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di DAS Kerekai dan Jade Bahrin,” kata Aria, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Bukan kali pertama polisi turun tangan. Sebelumnya, imbauan telah diberikan kepada para penambang pada 26 Agustus dan 3 September 2026.
Kini, polisi kembali melakukan pengecekan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak kembali berjalan.
“Sebelumnya kita sudah memberikan imbauan pada tanggal 26 Agustus dan 3 September. Hari ini kita kembali melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan,” ujarnya.
Namun, keberadaan puluhan ponton yang masih bertahan di kawasan DAS menjadi perhatian tersendiri.
Polisi meminta para pekerja tambang tidak mengoperasikan kembali ponton-ponton tersebut dan segera memindahkannya dari kawasan DAS.
“Kita sudah sampaikan kepada para pekerja tambang agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS dan segera menggeser ponton-ponton yang ada di lokasi,” tegas Aria.
Jika Membandel, Penertiban Menanti
Polisi menegaskan, imbauan tidak akan berhenti sebatas teguran apabila aktivitas pertambangan kembali ditemukan.
“Apabila setelah dilakukan imbauan masih ditemukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, tentunya akan kita lakukan tindakan kepolisian berupa penertiban,” katanya.
Ultimatum tersebut menjadi sinyal bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Kerekai dan Jade Bahrin tidak lagi sekadar menjadi persoalan imbauan.
Aria berharap para penambang memahami peringatan yang telah disampaikan dan tidak memaksakan diri kembali beroperasi.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat memahami imbauan yang sudah kita sampaikan. Jangan sampai setelah kita imbau masih melakukan aktivitas, karena tentu akan ada langkah penertiban,” ujarnya.
Dalam monitoring di Jade Bahrin, petugas bahkan bertemu langsung dengan sejumlah penambang. Mereka kembali diminta menghentikan aktivitas dan segera memindahkan ponton dari kawasan DAS.
“Tadi kita juga bertemu dengan para penambang. Kita sampaikan secara langsung untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dan segera menggeser ponton dari kawasan DAS,” jelas Aria.
Polisi memastikan pengawasan belum selesai. Lokasi-lokasi yang dinilai rawan kembali menjadi sasaran monitoring.
“Kita akan terus melakukan monitoring terhadap lokasi-lokasi yang memang menjadi perhatian, khususnya aktivitas penambangan ilegal di kawasan DAS,” pungkasnya. (SB)


