PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman telah mengambil kebijakan untuk melakukan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Jantani Ali dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Babel.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/850.V/BKPSDMD/2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani gubernur tanggal 24 September 2021.
Untuk diketahui, keputusan gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : B-2843/KASN/8/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa perlu dengan segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil atas nama Jantani Ali, S.T NIP. 19731022 200501 1 007 dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut juga menerangkan bahwa Jantani Ali diangkat ke dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terkait surat keputusan tersebut, redaksi sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Gubernur Erzaldi maupun Jantani Ali melalui pesan Whatsapp, Selasa (05/10/2021). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respon atau jawaban dari keduanya. (red)