PANGKALPINANG – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan serius.
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan adanya selisih mencolok antara kuota yang tercatat dalam administrasi dengan BBM yang benar-benar diterima nelayan.
Dalam pengawasan yang dilakukan, DPRD menemukan kasus seorang nelayan yang secara administrasi berhak menerima 2.000 liter solar bersubsidi setiap bulan, namun di lapangan hanya memperoleh 800 liter. Selisih mencapai 1.200 liter tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran dalam rantai distribusi subsidi.
Menindaklanjuti temuan itu, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, langsung menggelar koordinasi dengan General Manager Pertamina serta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penataan ulang sekaligus pembersihan data penerima solar bersubsidi.
“Kami berkomitmen bersama GM Pertamina dan Dinas Kelautan untuk membersihkan dan menata ulang data para nelayan. Kami memberikan target maksimal dua minggu agar seluruh proses verifikasi dapat diselesaikan,” tegas Didit, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pembenahan data menjadi langkah penting agar subsidi energi benar-benar diterima nelayan yang berhak, sekaligus menutup celah penyimpangan yang selama ini diduga merugikan masyarakat pesisir.
Tidak hanya fokus pada validasi data, DPRD juga memastikan pengawasan distribusi solar bersubsidi akan diperketat di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, guna memastikan setiap penyimpangan dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Didit menegaskan bahwa penataan ulang ini bukan hanya berlaku di satu daerah, melainkan akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh Bangka Belitung agar hak-hak nelayan atas BBM subsidi tetap terlindungi.
“Dengan sinergi antara DPRD, Pertamina, dinas terkait, serta aparat penegak hukum, diharapkan kebocoran distribusi solar bersubsidi dapat dihentikan sehingga nelayan tidak lagi kehilangan haknya saat melaut, “tegas Didit. (***)

