Kejagung Sita Aset Tanah di Belitung Milik Tersangka Asabri

TANJUNGPANDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat seluas 166.943 meter persegi di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dari jumlah tersebut seluas 16.813 meter persegi terdiri dari delapan bidang berlokasi di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput. Sedangkan seluas 150.130 meter persegi berlokasi di Pantai Membalong Desa Mentigi Kecamatan Membalong dan terdiri atas tujuh bidang.

Baca Juga  Hanya Satu Perempuan

“Penyitaan delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan area untuk perumahan dan telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021,” kata Leonard dalam keterangan resminya dikutip cnbcindonesia.com, Rabu (26/5/2021).

Tim Jaksa Penyidik Kejagung telah memasang tanda penyitaan di lahan tersebut diketahui oleh masyarakat bahwa bidang tanah tersebut dalam status penyitaan dan tidak boleh dialihkan.

“Terhadap aset-aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (K.3.3.1),” terangnya.

Baca Juga  Tiga Kawanan Rampok Pembobol ATM di Sungailiat Terekam CCTV

Selain tanah ini, sebelumnya Kejagung juga telah menyita aset milik Heru berupa mobil mewah merk Ferrari tipe F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM.

Kemudian Kejagung juga menyita 20 unit kapal milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) di mana Heru juga tercatat sebagai Komisaris Utama perusahaan ini.

Dari 20 unit kapal tersebut, ada satu jenis kapal tanker vessel alias pengangkut barang Liquefied Natural Gas (LNG) dengan nama Aquarius. Dimensi kapal ini memiliki panjang 285,29 meter dengan lebarnya 43,74 meter.

Baca Juga  Sidang Kedua Gugagatan UU Minerba Warga Matras, Nasib Selanjutnya Tergantung Hakim MK

Tinggalkan Balasan