PANGKALPINANG – Tim Gabungan yang terdiri dari BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ditpolairud, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polres Bangka Tengah berhasil meringkus seorang kurir saat membawa 1,1 kilogram sabu-sabu melalui jalur laut di muara Sungai Selan.
“Pelaku berinisial Is (49) warga Salurun Dusun III Kelurahan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan diringkus pada Minggu (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB saat masuk muara Sungai Selan,” kata Plt Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Purwoko Adi, Jumat(28/5).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim mendapat informasi bahwa pada Minggu (23/5) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan kendaraan speed boat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kabid Pemberantasan dan Intelijen memerintahkan kepada Tim Pemberantasan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang diterima itu dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Sungai selan.
Selanjutnya sekitar Pukul 12.30 WIB dari kejauhan petugas gabungan yang menggunakan speed boat melihat ada sebuah speed boat kayu yang melaju dengan cepat dari arah Pulau Sumatera dengan gerak gerik yang mencurigakan serta sesuai dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat yang hendak masuk kedalam muara Sungai Selan.
Kemudian petugas gabungan langsung mengejar dan mengamankan speed boat tersebut beserta seorang laki-laki yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1,1 kilogram yang dikemas dalam satu bungkus besar teh china warna hijau dengan berat bruto 1 kilogram dan satu bungkus plastik bening sedang dengan berat bruto 1 ons dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” katanya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit speed boat kayu.
“Berdasarkan dari keterangan tersangka, bahwa disuruh oleh seseorang dan diupah sebesar Rp10 Juta untuk dibawa ke Babel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun,” ujarnya.(ant)