JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa sejumlah pihak dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam kasus dugaan pemerasan dan pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Cilacap.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih fokus memperkuat alat bukti melalui serangkaian penggeledahan setelah penetapan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono.
“Penyidik melakukan maraton kegiatan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan,” ujar Budi, dikutip dari RMOl.id, Rabu (18/3/2026).
Menurut KPK, dugaan aliran dana yang rencananya akan diberikan kepada unsur Forkopimda, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan, masih dalam tahap pendalaman. Penyidik juga akan menelusuri motif dan tujuan pengumpulan uang tersebut.
KPK menegaskan bahwa seluruh aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri telah menerima THR resmi dari pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk menggalang dana tambahan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, 27 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan awal. Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Sabtu (14/3/2026). Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp610 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik. Sebagian uang ditemukan dalam goodie bag di rumah pribadi salah satu pihak yang terlibat dan disebut rencananya akan digunakan sebagai THR untuk pihak eksternal.
Skema Pengumpulan Dana Terungkap
Berdasarkan konstruksi perkara, pengumpulan dana dilakukan atas perintah Bupati kepada Sekda untuk menghimpun uang kebutuhan THR pribadi dan eksternal, termasuk Forkopimda.
Kebutuhan awal disebut sebesar Rp515 juta, namun target pengumpulan mencapai Rp750 juta. Setoran ditarik dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit daerah, dan 20 puskesmas dengan target Rp75 juta hingga Rp100 juta per unit kerja.
Dalam periode 9–13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total terkumpul Rp610 juta.
KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik serupa pada tahun sebelumnya yang kini turut didalami.
KPK: Motif dan Sumber Dana Masih Didalami
KPK menegaskan akan menelusuri asal-usul dana serta kemungkinan adanya motif lain di balik pengumpulan uang tersebut, termasuk potensi konflik kepentingan dan upaya menutup permasalahan tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
“Jangan sampai modus pemberian THR ini digunakan untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum,” tegas Budi.
Saat ini, KPK belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai calon penerima dana. Penyidik masih memfokuskan pada pendalaman konstruksi perkara dan penelusuran sumber uang. (**)


