KPK Warning Kepala Daerah dan Pengusaha Terlibat Pengaturan Fee Proyek Infrastruktur

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mewarning kepala daerah dan para pengusaha di daerah untuk menghindari suap pengadaan barang dan jasa terutama dalam proyek infrastruktur. Hal ini disampaikan Alexander dalam siaran pers yang disiarkan melalui Chanel KPK pada saat OTT Bupati Muba, Sabtu lalu.

“Ini sudah kesekian kali kami mengingatkan kepala daerah dan juga para pengusaha – pengusaha di daerah dalam pelaksanaan proyek agar tidak terjadi dan menghindari suap dalam melaksanakan proses tersebut,”ujarnya.

Baca Juga  Presiden Terbitkan Keppres tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

“Kenapa terjadi seperti itu dan adanya suap? Ini biasanya APS nya kalau sudah direncanakan nanti siapa pemenangnya, itu biasanya APS nya biasanya ditinggikan, sehingga sudah memperhitungkan fee tertentu yang nantinya akan diberikan kepada pejabat di daerah, selain untuk keuntungan perusahaan,”jelasnya.

Diungkapkan Alex ada sekitar 15 persen fee proyek pengadaan infrastruktur yang diterima oleh pejabat di daerah Musi Banyuasin dan keuntungan perusahaan sebesar 15 persen dan dikurangi PPN sebesar 10 persen artinya dari proyek tersebut hanya 60 persen untuk kontrak pekerjaan.

Baca Juga  Wisnu : Kalau PIP Ada Pos PAM, Kenapa Aparat Tidak Membangun Pos Penertiban?

“Kalau fee 15 persen, perusahaan 15 persen dan ditambah PPn 10 persen, ini tentu berdampak pada kualitas pembangunan infrastruktur itu sendiri, pasti itu,”

“Dalam kesempatan ini, sekali lagi kami KPK berharap tidak ada lagi suap menyuap dalam pelaksanaan barang dan jasa terutama pada kegiatan infrastruktur agar berjalan dengan baik dan hasilnya akan dinikmati masyarakat. (wah)

Tinggalkan Balasan