Lagi, Kejari Bangka Barat Sita Aset Kredit Fiktif BPRS Babel Cabang Muntok

MUNTOK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Barat bersama Tim PT. BPRS Babel Cabang Muntok, menyita dua unit rumah kasus korupsi mantan Kepala Cabang BPRS Cabang Muntok, berinisial KH, Selasa (31/8/2021), pagi.

Sebagaimana dikutip dari kabarbangka.com, jaringan suarabangka.com, Selasa (31/8/2021), dua unit rumah yang sudah dikosong itu berlokasi di belakang Masjid Jamik, Kampung Ulu, Kelurahan Tanjung dan di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok.

Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Agung Dhedi Dwi Handes mengatakan dua rumah yang disita merupakan aset jaminan yang digunakan untuk pembiayaan kredit fiktif dalam kasus mantan Kacab BPRS Cabang Muntok, KH yang kini sedang menjalani hukuman.

Baca Juga  Interkoneksi Kabel Laut, untuk Bangka Belitung Semakin Terang Benderang

”Jadi dari aset yang kita sita hari ini sebelumnya aset ini adalah milik nasabah. Namun dalam prosesnya tiba-tiba beralih menjadi milik dari terpidana KH. Dan ternyata aset-aset ini digunakan untuk melengkapi sebagai jaminan dari pembiayaan fiktif,” jelas Agung.

Menurut Agung, selain itu pihaknya bersama Intelijen Kejari masih terus melakukan aset tracing atau penelusuran aset.

Tujuannya mencari aset-aset yang selama ini belum ditemukan, agar bisa disita untuk dijadikan barang bukti dalam pengembangan perkara BPRS Cabang Muntok bagi tiga tersangka baru yang sedang ditangani saat ini.

Baca Juga  Kapolsek Mentok Gelar Yasinan dan Doa Bersama

”Kemungkinan kita akan melakukan penyitaan-penyitaan lagi. Objek-objek yang akan kita sita sudah kita dapatkan semua, tinggal kita mencari titik-titik lokasi dimana koordinatnya,” ujarnya.

Dikatakan Agung, aset-aset lain yang sudah disita dan dilelang dari kasus tipikor atas nama KH dan MT ini antara lain adalah satu unit mobil Toyota Fortuner, satu sepeda motor Honda Scoopy, satu unit rumah di Graha Puri Pangkalpinang dan sebidang tanah di daerah Kampung Menjelang, Kecamatan Muntok.

”Kita sudah melakukan lelang karena perkara tersebut sudah berkekuatan tetap diantaranya satu unit mobil Toyota Fortuner dan sepeda motor Scoopy. Namun untuk rumah dan tanah sampai saat ini masih proses lelang. Dan alhamdulilah, mobil dan motor sudah laku dan sudah kita serahkan kepada PT. BPRS sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara,” terangnya.

Baca Juga  Kapolres Bangka Barat Tabur Bunga di Pelabuhan Tanjungkalian

Menyinggung apakah semua aset yang disita dari kasus tipikor ini bisa menutupi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 5,6 milyar?

Agung mengatakan pihaknya belum bisa memastikannya. Hal itu masih menunggu hasil pelelangan melalui Kasi Barang Bukti.

”Mudah-mudahan dari aset yang kita sita maupun tindakan penyitaan ke depannya paling tidak bisa mengurangi nilai kerugian negara, ada upaya maksimal dari Tim Penyidik,” harap Agung. (KB/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 komentar

  1. Hi there! Do you know if they make any plugins
    to assist with SEO? I’m trying to get my blog to rank
    for some targeted keywords but I’m not seeing very
    good gains. If you know of any please share. Thanks!
    You can read similar blog here: Dobry sklep

  2. Hi! Do you know if they make any plugins to help with
    Search Engine Optimization? I’m trying to get my site to rank
    for some targeted keywords but I’m not seeing very
    good results. If you know of any please share. Appreciate it!
    I saw similar article here: Backlink Building