LHKPN Minus Rp9 Juta, Kadis PU Bateng: Itu Hasil Perhitungan Aset dan Kewajiban

BANGKA TENGAH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tercatat bernilai minus Rp9 juta.

Fani menegaskan, laporan yang tercatat dalam sistem merupakan dokumen resmi yang telah disampaikan melalui mekanisme pelaporan elektronik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

“LHKPN yang saya sampaikan adalah laporan resmi yang sudah diterima KPK. Semua data saya laporkan secara terbuka dan sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga  Dukung Proses Pembelajaran, PT Timah Serahkan Laptop ke TK Pelangi Desa Baskara Bakti

Ia menjelaskan, dalam sistem LHKPN terdapat komponen aset dan kewajiban (utang) yang dihitung secara keseluruhan. Apabila jumlah kewajiban lebih besar dibandingkan aset, maka hasil akhir dapat tercatat bernilai minus.

“Dalam pelaporan memang ada kewajiban yang juga harus dicantumkan. Jika total kewajiban lebih besar dari aset, maka secara perhitungan bisa terlihat minus. Itu dimungkinkan dalam mekanisme sistem,” jelasnya.

Menurutnya, pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pejabat publik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Ia menegaskan telah memenuhi kewajiban pelaporan dan tidak terdapat persoalan dalam proses penerimaan laporan oleh KPK.

Baca Juga  Pulau Gelasa: Wisata dan Konservasi Dunia (1)

“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban setiap penyelenggara negara. Saya menjalankan itu sesuai aturan, dan laporan sudah diterima tanpa kendala,” tegasnya.

Fani juga menyampaikan bahwa hak jawab telah disampaikan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut. Klarifikasi tambahan ini, katanya, merupakan bagian dari upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. (**)